KABAR TEGAL - Kabupaten Tegal yang terkategori daerah zona merah atau resiko penularan tinggi memerlukan upaya lebih untuk mengendalikan pernyebarannya.
Salah satunya melarang pejabat dan pegawai, termasuk anggota DPRD Kabupaten Tegal untuk melkukan perjalanan dinas ke luar kota dan menerima kunjungan tamu luar daerah.
Selain memperhatikan instruksi Pemerintah Provinisi Jawa Tengah, larangan tersebut diambil setelah penularan Covid-19 meluas di kalangan pegawai dan juga pejabat daerah.
Pernyataan ini disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah, Jumat, 25 Juni 2021.
Aturan tentang larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tegal Nomor 443.5/B.909 Tahun 2021 tentang Larangan Pelaksanaan Perjalanan Dinas dan Penerimaan Kunjungan Dinas.
Adapun ketentuan tersebut berlaku mulai tanggal 25 Juni 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi epidemiologi Covid-19.
Baca Juga: Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kabupaten Tegal Diperpanjang Hingga 5 Juli 2021
Dalam SE itu disebutkan, Bupati Tegal mengarahkan pejabat dan pegawai di semua organisasi perangkat daerah dilarang melakukan perjalanan dinas luar daerah dan aktivitas sejenis lainnya, kecuali mereka yang melaksanakan tugas pencegahan, pengendalian, dan penanganan Covid-19.
Pejabat dan pegawai juga dilarang menerima kunjungan dinas atau tamu dari luar daerah, baik itu dalam bentuk kunjungan kerja, studi banding, dan sejenisnya di lingkungan perangkat daerah, instansi vertikal, BUMD, pemerintah desa dan kelurahan serta instansi lainnya.