50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal Lakukan Bedah Raperda Bersama Tim LPM Untag Semarang

- 23 Juni 2021, 11:41 WIB
Sebanyak 50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal melakukan bedah terhadap tiga Raperda bersama Tim LPM Untag di Hotel Harris Semarang, Selasa, 22 Juni 2021.*
Sebanyak 50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal melakukan bedah terhadap tiga Raperda bersama Tim LPM Untag di Hotel Harris Semarang, Selasa, 22 Juni 2021.* /

KABAR TEGAL- Sebanyak 50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal melakukan bedah terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama Tim LPM Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Semarang, di Hotel Harris Semarang, Selasa, 22 Juni 2021.

Tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2016. Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal. Raperda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024. Raperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda Tentang Perlindungan Produk Lokal.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Rustoyo, saat membuka acara mengatakan, bedah Raperda terbagi dalam tiga panitia khusus (Pansus), yaitu Pansus V Raperda Pembentukan Dana cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, kemudian Pansus VI membedah Raperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok sedangan Pansus VII membedah Raperda Tentang Perlindungan Produk Lokal. 

Baca Juga: Warga Negara Asing Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19

“Bedah Raperda ini merupakan kerjasama antara DPRD Kabupaten Tegal dengan LPM Untag Semarang, dengan maksud untuk percepatan pemahaman bagi anggota dewan,” ujar Rustoyo. 

Menurut Rustoyo kedudukan DPRD dalam UU MD3 merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah, maka sudah tidak heran lagi anggota dewan dalam membahas Raperda baik yang sudah dibuat maupun yang akan dibuat.

Hal ini tentu yang menjadi wajib dipahami oleh semua anggota dewan untuk menjadi pedoman.

Baca Juga: 40 Pegawai Kemenparekraf Positif Covid-19, Sandiaga Uno Terapkan Kebijakan WFH

Dijelaskan Rustoyo, sebagian anggota dewan ada yang merupakan wajah baru yang sudah diharuskan untuk merumuskan perda baru, hal ini pasti ada sedikit ketidaktahuan, bagaimana cara merumuskan perda yang baik, dan yang paling penting adalah tata carapembentukannnya seperti apa.

Untuk itu dia berinisiatif menyelenggarakan bedah Raperda bagi anggota DPRD Kabupaten Tegal. 

Rustoyo, juga berpesan kepada anggota dewan yang masuk di Bapemperda bisa lebih menguasai materi-materi agar argumen yang disampaikan dalam pembahasan Raperda bisa meyakinkan dan tidak mudah dipatahkan.

Baca Juga: Polres Jepara Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Desa Bangsari

“Kita masih ada tiga Raperda Inisiatif yang masih jadi PR. Semoga melalui kegiatan ini segera bisa terselesaikan,” tuturnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x