Jokowi Intruksikan Penguatan PPKM Mikro Mulai Tanggal 22 Juni, Berikut Rinciannya

- 23 Juni 2021, 07:47 WIB
Jokowi Intruksikan Penguatan PPKM Mikro Mulai Tanggal 22 Juni, Berikut Rinciannya
Jokowi Intruksikan Penguatan PPKM Mikro Mulai Tanggal 22 Juni, Berikut Rinciannya /Instagram.com/@jokowi/

KABAR TEGAL - Presiden Jokowi menginstruksikan agar dilakukan pengamatan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai tanggal 22 Juni sampai 5 Juli 2021.

Adapun rincian penguatan PPKM Mikro yang berlaku tanggal 22 Juni sampai 5 Juli 2021 adalah sebagai berikut;

1. Untuk kegiatan perkantoran, diterapkan kebijakan bekerja dari rumah 75% untuk zona merah, dan 50% untuk zona nonmerah dengan pengaturan secara bergiliran dan tidak melakukan perjalanan ke daerah lain.

Baca Juga: Polres Jepara Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Desa Bangsari

2. Kegiatan belajar mengajar di zona merah dilakukan secara daring dan zona lainnya mengikuti pengaturan dari Kemendikbudristek.

3. Kegiatan sektor esensial seperti pelayanan dasar utilitas publik dan tempat kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100% dengan pengaturan lebih ketat.

4. Restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, untuk kegiatan makan di tempat (dine-in) maksimal 25% dari kapasitas dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 23 Juni 2021 Capricorn, Aquarius, Pisces: Seseorang Datang Membuatmu Jatuh Cinta

5. Pusat perbelanjaan, pasar, dan pusat perdagangan, di terapkan pembatasan pengunjung maksimal 25% dari kapasitas dan jam operasional hingga pukul 20.00.

6. Kegiatan konstruksi dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat.

7. Kegiatan peribadahan di tempat ibadah di zona merah ditiadakan sementara, untuk kegiatan keagamaan terkait hari raya Idul Adha akan dikeluarkan surat edaran tersendiri, termasuk kegiatan penyembelihan hewan qurban dan pembagiannya.

Baca Juga: Divonis 3 Bulan Penjara, Habib Bahar: Saya Bertanggung Jawab Dunia Akhirat

8. Taman umum, tempat wisata, dan area publik lainnya di zona merah ditutup sementara, untuk zona lainnya diizinkan dibuka dengan pengunjung maksimal 25% dari kapasitas.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x