KABAR TEGAL - Saat ini pemerintah Indonesia Tengah gencar melakukan vaksinasi terhadap masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Ternyata warga negara asing yang sedang berada di Indonesia juga dapat mengikuti pelaksanaan vaksinasi program atau vaksinasi gotong-royong dengan kriteria sebagai berikut;
Baca Juga: Jokowi Intruksikan Penguatan PPKM Mikro Mulai Tanggal 22 Juni, Berikut Rinciannya
1. Vaksinasi Program
- Berumur diatas 60 tahun
- Tenaga pendidik dan kependidikan
- Warga negara asing tertentu
2. Vaksinasi Gotong Royong
- Karyawan/karyawati yang berada di badan hukum atau badan usaha
Baca Juga: Polres Jepara Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Desa Bangsari
Warga negara asing yang bisa mengikuti kedua program vaksinasi tersebut harus memiliki;
- Nomor register
- Izin tinggal
- Surat Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Surat Izin Tetap ( Kitap)
- Nomor paspor
Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 23 Juni 2021 Capricorn, Aquarius, Pisces: Seseorang Datang Membuatmu Jatuh Cinta
Perlu diketahui bahwa vaksin Covid-19 yang digunakan diperoleh dari hibah, sumbangan, atau pemberian.***