Nantinya syarat-syarat di atas hanya perlu dikirim ke nomor 082-110-751-341 dan kemudian pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran ke nomor rekening yang sudah disediakan.
Jika pemohon sudah melakukan proses pembayaran, maka pemohon diharuskan mengirim bukti pembayaran agar pembuatan SKCK bisa segera dilakukan oleh pihak Polres Tegal.
Biaya yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SKCK melalui platform WhatsApp ini sama dengan perpanjangan SKCK yang dilakukan langsung yaitu sebesar Rp30.000.
Baca Juga: 2 Juru Parkir Liar Divonis Denda Rp500 Ribu Karena Naikan Tarif
Namun sayangnya, inovasi menggunakan platform WhatsApp ini hanya diperuntukan bagi pemohon yang melakukan perpanjangan SKCK, karena memerlukan data sidik jari membuat pemohon yang baru akan membuat SKCK tidak bisa menggunakan inovasi ini.
Bagi pemohon yang mengajukan perpanjangan atau akan membuat SKCK baru maka bisa melihat info-info terbaru mengenai SKCK melalui akun Instagram @satintelkampolrestegal***