2 Juru Parkir Liar Divonis Denda Rp500 Ribu Karena Naikan Tarif

- 20 Mei 2021, 07:53 WIB
Dua orang juru parkir yang tidak memiliki izin parkir alias ilegal di Yogyakarta divonis denda Rp500 Ribu/Aulia Nur Hakiki
Dua orang juru parkir yang tidak memiliki izin parkir alias ilegal di Yogyakarta divonis denda Rp500 Ribu/Aulia Nur Hakiki /Dok PRFMNEWS.

KABAR TEGAL - Dua orang juru parkir yang tidak memiliki izin parkir alias ilegal di Yogyakarta divonis denda Rp500 Ribu karena menaikan tariff parkir di atas ketentuan saat libur lebaran

Dua orang juru parkir yang bernama Anton Suharwendy dan Sabar Susilo melakukan parkir di depan kawasan Kebun Binatang Gembira Loka Zoo Yogyakarta.

Dua terdakwa tersebut menjalani sidang vonis tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu 19 Mei 2021.

Baca Juga: Tata Cara Sholat Gerhana Bulan yang Akan Terjadi Pada 26 Mei 2021

Dalam persidangan Hakim tunggal, Wiyanto, memutus perkara terhadap dua terdakwa ini karena secara sah dan terbukti melanggar ketentuan yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2019 tentang perparkiran.

Dua juru parkir liar tersebut masing-masing dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 500 ribu dan diwajibkan membayar biaya perkara Rp 2 ribu.

Apabila denda Rp 500 ribu tidak dibayarkan ke kas daerah, maka kedua terdakwa yang disidang secara terpisah (split) ini menjalani pidana kurungan penjara selama 3 hari.

Baca Juga: Liverpool Naik Posisi Empat Besar Geser Leicester City Usai Taklukan Burnley 3-0

Sedangkan kedua terdakwa mengaku tidak tahu menahu soal izin perparkiran. Anton Soeharwendy mengelola tempat parkir Sri Rejeki SEDANGKAN Terdakwa Sabar Susilo sebagai juru parkir Mitra mengungkapkan bahwa jika ada yang membayar di bawah tariff yang tertera di karcis, maka mereka tetap menerima uang tersebut.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Portal Jogja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x