Polres Tegal Bongkar Kasus Perumahan Fiktif Rosa Residence, Kerugian Konsumen Capai Rp 1.2 Milyar

- 19 Mei 2021, 14:13 WIB
Pelaku penipuan perumahan fiktif berhasil diamankan Polres Tegal
Pelaku penipuan perumahan fiktif berhasil diamankan Polres Tegal /Kabar Tegal/

Baca Juga: Jadwal Lokasi Mobil Samsat Keliling Tegal, Rabu, 19 Mei 2021

“Telah diamankan pelaku berinisial RI dengan modus menawarkan penjualan perumahan. Apabila korban membayar DP dan membayar lunas, pada Januari 2021 sudah bisa menempati rumahnya. Namun kenyataannya, pada Januari 2021 tidak ada satupun rumah yang dijanjikan itu diberikan. Total terdapat 16 laporan polisi yang sudah kami terima,” ungkapnya.

Penawaran jual perumahan ini sudah berjalan sejak Maret 2020. Perusahaan ini berkantor di Green Texin, Kelurahan Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

Pelaku membuka penawaran penjualan perumahan murah “ROSA RESIDENCE” yang berlokasi di Desa Mejasem Timur, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

Baca Juga: Sasar Motor Parkir di Pinggir Sawah, Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Polres Tegal

Dengan penawaran murah tersebut membuat konsumen (korban) tertarik untuk membeli perumahan tersebut, bahkan sudah ada yang membayar lunas.

Untuk kerugian yang dialami korban berjumlah 16 orang tersebut sebanyak Rp1.231.000.000,- (satu miliar dua ratus tiga puluh satu juta rupiah).

Wakapolres Tegal juga mengungkapkan jika pembangunan perumahan tersebut terkendala karena belum mendapatkan izin pembangunan.

Hingga tenggat waktu yang dijanjikan pelaku tidak dapat memberikan rumah kepada konsumen dan ternyata uang korban sudah habis dipakainya untuk keperluannya sendiri.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 56 lembar kwitansi pembayaran dan 1 unit mobil Honda HRV merah tahun 2016 beserta STNKnya.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x