Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan sangkaan penipuan dan penggelapan. Pelaku mendapatkan anacaman hukuman dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.***
Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan sangkaan penipuan dan penggelapan. Pelaku mendapatkan anacaman hukuman dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.***
Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto