Polres Tegal Bongkar Kasus Perumahan Fiktif Rosa Residence, Kerugian Konsumen Capai Rp 1.2 Milyar

- 19 Mei 2021, 14:13 WIB
Pelaku penipuan perumahan fiktif berhasil diamankan Polres Tegal
Pelaku penipuan perumahan fiktif berhasil diamankan Polres Tegal /Kabar Tegal/

Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan sangkaan penipuan dan penggelapan. Pelaku mendapatkan anacaman hukuman dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x