Dalam keterangan pers kepada awak media, Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro, S.I.K, S.H, menjelaskan pelaku SF melancarkan aksinya karena desakan ekonomi. SF terjerat pinjaman online senilai Rp 10 juta, dan untuk membayar angsuran motor miliknya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebilah pisau dapur yang digunakan untuk melancarkan aksinya, satu unit motor Honda Beat tahun 2016, dan satu buah tas selempang warna hitam yang digunakan pelaku saat kejadian.
Pelaku SF terancam dengan pasal 365 KUHP dan junto pasal 53 KUHP junto pasal 65 KUHP, tentang percobaan pencurian disertai tindak kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.***