Terjerat Pinjaman Online, Karyawan Indomaret di Tegal Nekat Rampok 2 Alfamart

- 19 Mei 2021, 13:44 WIB
Pelaku SF saat dihadapkan di depan awak media di Polres Tegal, Rabu (19 Mei 2021)
Pelaku SF saat dihadapkan di depan awak media di Polres Tegal, Rabu (19 Mei 2021) /Kabar Tegal//Aulia Nur Hakiki

KABAR TEGAL - Terdesak untuk membayar pinjaman online (pinjol) salah satu karyawan Indomaret di Kota Tegal nekat melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan.

SF (26) dicokok oleh Polres Tegal ditempat kerjanya di salah satu minimarket di Jalan Pancasila Kota Tegal karena diduga melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan.

Pelaku yang merupakan warga Margadana Kota Tegal nekat merampok dua Alfamart yang berlokasi di Dukuhturi dan Babakan, Kabupaten Tegal demi bisa membayar pinjaman online senilai Rp 10 juta.

Dengan modus membeli rokok dan juga kopi, pemuda ini menodongkan sebilah pisau dapur pada kasir Alfamart yang sedang berjaga dan meminta kasir tersebut menunjukkan brankas tempat penyimpanan uang.

Baca Juga: Lakukan Tes Acak pada 485 Pemudik, Dinkes Kota Tegal Temukan 2 Orang Positif

Jumat, 7 Mei 2021, pelaku SF gagal menjalankan aksinya di lokasi perampokan yang pertama yakni di Alfamart Dukuhturi, dikarenakan ada pegawai yang berteriak sehingga mengundang pengunjung datang dan membuat pelaku ketakutan dan melarikan diri dengan sepeda motor yang dipakainya.

Tak kapok, pelaku kemudian melancarkan aksinya di lokasi kedua pada Senin, 10 Mei 2021, di Alfamart Babakan, Kecamatan Kramat. Namun naas pelaku kembali tidak mendapatkan hasil, karena uang yang terdapat di kotak brankas hanya ada Rp 100 ribu. 

Para korban melaporkan kejadian ini ke Polres Tegal dan Satreskim Polres Tegal pada hari yang sama pada saat pelaku melancarkan aksinya. 

Pelaku berhasil ditangkap pada Senin, 17 Mei 2021 di tempatnya bekerja, yakni Indomaret yang berada di Jalan Pancasila Kota Tegal.

Baca Juga: Viral! Tampah Dijual Seharga 4,2 Juta untuk Dijadikan Dekorasi Ruangan

Dalam keterangan pers kepada awak media, Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro, S.I.K, S.H, menjelaskan pelaku SF melancarkan aksinya karena desakan ekonomi. SF terjerat pinjaman online senilai Rp 10 juta, dan untuk membayar angsuran motor miliknya. 

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebilah pisau dapur yang digunakan untuk melancarkan aksinya, satu unit motor Honda Beat tahun 2016, dan satu buah tas selempang warna hitam yang digunakan pelaku saat kejadian.

Pelaku SF terancam dengan pasal 365 KUHP dan junto pasal 53 KUHP junto pasal 65 KUHP, tentang percobaan pencurian disertai tindak kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x