Berstatus DPO, Nabi Palsu Jozeph Paul Zhang Ternyata Lulusan SMA Negeri di Kota Tegal

- 22 April 2021, 09:07 WIB
Berstatus DPO, Nabi Palsu Paul Zhang Ternyata Lulusan SMAN 1 Kota Tegal
Berstatus DPO, Nabi Palsu Paul Zhang Ternyata Lulusan SMAN 1 Kota Tegal /

KABAR TEGAL- Jozeph Paul Zhang yang membuat geger karena mengaku sebagai nabi ke-26 ternyata penduduk Tegal, Jawa Tengah.

Jozeph Paul Zhang yang membuat geger karena mengaku sebagai nabi ke-26 ternyata alumni SMA N 1 Kota Tegal, Jawa Tengah.

Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono yang berusia 47 tahun merupakan tersangka DPO kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian.

Baca Juga: Peringati Hari Kartini, Pemkot Tegal Luncurkan Program 'Jo Kawin Bocah'

Shindy Paul Soerjomoelyono (SPS) alumni SMA N 1 Kota Tegal sesuai yang tercatat di Surat Tanda Tamat Belajar (STTB).

Jozeph Paul Zhang merupakan kelahiran Banjaran, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, 31 Agustus 1974 merupakan anak dari Winston Rachmat Soerjomoeljono.

Hal ini diungkapkan oleh Bagian Kearsipan SMA N 1 Kota Tegal, Moh Husni Effendi saat menunjukan arsip (copyan) STTB di kantornya pada Rabu, 21 April 2021.

Baca Juga: Jadwal Lokasi Mobil Samsat Keliling Tegal, Kamis, 22 April 2021

"Shindy Paul S dengan Nomor Induk 8997 lulus di SMA N 1 Kota Tegal Tahun Pelajaran 1992/1993 dengan program studi Ilmu-ilmu Fisik (IPA)," ungkapnya.

Husni mengaku, dirinya tidak sempat mengalami saat Shindy Paul Soerjomoelyono duduk di SMA N 1 Kota Tegal karena dirinya masuk 2004.

Melihat di STTB nilai tertinggi dengan angka 8 pada mata pelajaran pendidikan agama menurut Husni sedang-sedang saja.

Baca Juga: Lolos Screening, Dedy Yon Akhirnya Jalani Vaksinasi Hari Ini

"Saya baru tahu bahwa yang bersangkutan merupakan alumni dari SMA N 1 Kota Tegal dari media," kata Husni.

Meski tempat tinggal di Banjaran, Adiwerna Kabupaten Tegal, Shindy Paul Soerjomoelyono mengenyam Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar (SD) Pius Kota Tegal dibawah Yayasan Asri Dharma, SMP N 2 Kota Tegal dan SMA N 1 Kota Tegal.

Menurut teman yang kebetulan pernah bersama saat di TK dan SD Pius Kota Tegal, Fredyanto Hascaryo mengisahkan, bahwa Shindy lulus SD Pius Tahun 1988, melanjutkan ke SMP N 2 Kota Tegal lulus Tahun 1990 dan SMA N 1 Kota Tegal Tahun 1993.

Baca Juga: Warga Tegal Diminta Awasi Tempat Hiburan, Penjual Miras dan Togel, Wakil DPRD: Laporkan Jika Ada yang Lihat

"Shindy anaknya pendiam dan saat SMA pernah ikut lomba tata upacara juara pertama se Jawa Tengah," ungkap Fredy.

Sayang kerabat Shindy yang masih berdomisili di Banjaran saat dikonfirmasi terkait nama Shindy Paul Soerjomoelyono dijawab tidak kenal dengan nama tersebut.

Polri menduga Jozeph Paul Zhang alis Shindy melakukan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta penodaan agama yang diatur dalam KUHP.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Pedagang Oleh-oleh Telur Asin di Jalur Pantura Hanya Bisa Pasrah

"Unsur pasal yang bisa dikenakan, pertama, ujaran kebencian dalam UU ITE dan penodaan agama yang ada di KUHP, dikenakan Undang-Undang ITE, khususnya Pasal 28 ayat 2, kemudian KUHP tentang penodaan agama itu Pasal 156 huruf a," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Polri memburu Shindy Paul Soerjomoelyono alias Jozeph Paul Zhang yang dilaporkan atas tuduhan penistaan agama.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x