Minta Dikosongkan 31 Maret Besok, Anak Rusunawa Tegal: 'Pak, Kami Masih Ingin Tinggal Disini'

- 25 Maret 2021, 15:08 WIB
Anak-anak penghuni Rusunawa Tegal
Anak-anak penghuni Rusunawa Tegal /Kabar Tegal/Lazarus Sandya Wella

KABAR TEGAL - Warga miskin penghuni Rusunawa di Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah, diminta untuk mengosongkan hunian mereka tanggal 31 Maret mendatang.

Surat permintaan pengosongan dikeluarkan oleh pengelola, dalam hal ini Disperkim UPTD. Pengelolaan Rusunawa, tertanggal 24 Maret 2021 kepada 62 kepala keluarga (KK).

Proses pengosongan gelombang pertama yang dilakukan oleh Pemkot Tegal akhir Februari lalu menyisakan trauma mendalam bagi anak penghuni rusunawa. Trauma itu kian dirasakan ketika sebagian dari mereka juga akan mengalami nasib yang sama beberapa hari mendatang.

"Semalam bapak-bapak satpam datang memberikan surat teguran kedua agar kami segera mengosongkan rusun. Anak-anak kaget bahkan sampai ngumpat (bersembunyi) karena takut melihat mereka (satpam). Apalagi datangnya sekitar jam 8 malam," jelas salah satu warga yang tak mau disebutkan namanya.

Baca Juga: Warga Rusunawa Kraton Datangi DPRD Kota Tegal Minta Perlindungan Agar Tak Diusir Paksa

"Pak, kami masih ingin tinggal disini. Sekolah kami juga dekat sini, gimana nanti kalau pindah," ungkap polos salah satu anak. 

Tim KabarTegal melakukan liputan tersembunyi untuk menjaga psikologi anak-anak tersebut. Dalam raut wajah mereka yang polos tersirat rasa ketakutan dan kegelisahan akan apa yang akan mereka alami beberapa hari mendatang.

Dituturkan oleh salah satu warga, anak-anak mengalami trauma mendalam bukan hanya saat menyaksikan proses penertiban yang pertama, tapi pada saat mereka melihat bagian dari keluarganya yang lain harus tidur di emperan rusun paska penertiban.

"Kakek neneknya diminta keluar rusun akhir bulan lalu. Karena belum ada tempat tinggal akhirnya saya mengalah, orang tua tinggal sementara di rumah saya, sedangkan saya dan suami tidur di emperan, anak-anak sampai menangis," jelasnya.

Warga kini berharap ada langkah terbaik yang diambil oleh Pemerintah Kota Tegal. Setidaknya seperti yang dilakukan pada saat pengosongan gelombang pertama yang diberikan tenggat waktu 11 bulan.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x