Melalui LOAKK, Masyarakat Kabupaten Tegal Lebih Mudah Urus Akta Kelahiran

- 22 Maret 2021, 12:33 WIB
Ilustrasi AKTA Kelahiran
Ilustrasi AKTA Kelahiran /Dok.PRFM.Pikiran-Rakyat.com/

KABAR TEGAL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menyediakan layanan 'Lair Olih Akta Kelahiran karo Kartu Keluarga plus Kartu Identitas Anak' (LOAKK+).

Layanan ini disediakan sebagai upaya mempercepat pencatatan kelahiran baru dan tertib administrasi kependudukan.

LOAKK+ dapat diakses melalui sejumlah fasilitas layanan kesehatan. 

Baca Juga: Jadwal Sholat Hari Ini Untuk Daerah Tegal, 22 Maret 2021

Apa itu LOAKK+?

1. LOAKK atau Lahir Olih Akta Kelahiran karo Kartu Keluarga (Perbub Tegal No. 24 Tahun 2017) yang kini telah ditambah perolehan Kartu Identitas Anak (KIA).

2. LOAKK+ adalah pelayanan yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal bekerja sama dengan Rumah Sakit, Puskesmas dan Unit Pelayanan Persalinan.

3. Tujuannya adalah mempercepat dan mempermudah pelayanan administrasi kependudukan, terutana pencatatan bayi baru lahir, perolehan identitas diri anak dan perubahan data keluarga.

4. Sasaran LOAKK+

  • Bayi atau anak yang baru lahir di rumah sakit, puskesmas atau unit pelayanan persalinan yang telah bekerjasama dengan Disdukcapil Kabupaten Tegal.
  • Berdomisili di Kabupaten Tegal dengan persyaratan yang lengkap dan benar.

5. Layanan LOAKK+ ini gratis, tidak dipungut biaya.

Baca Juga: Melalui 'Securities Crowdfunding', OJK Tegal Bakal Permudah Proses Pendanaan bagi UMKM

Syarat Permohonan LOAKK+

  • Kartu Keluarga (KK) asli.
  • Fotocopy KTP Elektronik kedua orang tua dari bayi/anak baru lahir.
  • Fotocopy Buku Nikah, yang telah dilegalisir KUA setempat, sesuai domisili/tempat tinggal.
  • Fotocopy KTP Elektronik 2 (dua) orang saksi (saksi dari petugas penolong persalinan)
  • Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik Bersalin.
  • Nama bayi/anak (ditulis sendiri oleh orangtua bayi/anak baru lahir).
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang kebenaran kelahiran (jika diperlukan).

(Permohonan dapat diproses jika persyaratan sudah lengkap dan benar)

Estimasi Penyelesaian Dokumen LOAKK+

Sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar oleh Disdukcapil Kabupaten Tegal.

Jika tidak ada kendal, dapat diselesaikan dalam 3 (tiga) hari kerja dan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja jika ditemukan kendala teknis.

Baca Juga: Hanya Rp 30 Ribu, Pemeriksaan GeNose C19 Kini Hadir di Stasiun Tegal

Daftar Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik Bersalin yang melayani LOAKK+:

1. Rumah Sakit

  • RSUD dr. Soeselo, Slawi
  • RSUD Suradadi
  • RS Mitra Siaga, Kramat 
  • RS Harapan Sehat, Slawi
  • RSI Muhammadiyah Singkil, Adiwerna
  • RSIA Kasih Ibu, Kota Tegal
  • RSIA Pala Raya Mejasem, Kramat
  • RS Hawari Essa Kajen, Lebaksiu
  • RS Harapan Sehat Jatibarang, Brebes

2. Puskesmas

  • Puskesmas Adiwerna
  • Puskesmas Bangungalih
  • Puskesmas Bojong
  • Puskesmas Bumijawa
  • Puskesmas Danasari
  • Puskesmas Dukuhturi
  • Puskesmas Dukuhwaru
  • Puskesmas Jatibogor
  • Puskesmas Jatinegara
  • Puskesmas Kalibakung
  • Puskesmas Kambangan
  • Puskesmas Kedungbanteng
  • Puskesmas Kesambi
  • Puskesmas Kesamiran
  • Puskesmas Kramat
  • Puskesmas Kupu
  • Puskesmas Lebaksiu
  • Puskesmas Margasari
  • Puskesmas Pagerbarang
  • Puskesmas Pagiyanten
  • Puskesmas Pangkah
  • Puskesmas Penusupan 
  • Puskesmas Slawi 
  • Puskesmas Talang
  • Puskesmas Tarub 
  • Puskesmas Warureja

3. Klinik Bersalin

  • Klinik Bani Sjakir, Kota Tegal
  • Klinik Mitra Bunda, Pecabean.***

 

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah