Melalui 'Securities Crowdfunding', OJK Tegal Bakal Permudah Proses Pendanaan bagi UMKM

- 22 Maret 2021, 11:05 WIB
Kepala OJK Tegal
Kepala OJK Tegal /Kabar Tegal/Humas Kota Tegal

KABAR TEGAL - Dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional, Otoritas Jasa Keuangan menyelenggarakan sosialisasi Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau dikenal dengan istilah Securities Crowdfunding, kepada 1000 pelaku UMKM binaan pemerintah daerah yang ada di Kota dan Kabupten Wilayah Jawa Tengah.

Kegiatan dimaksud bertujuan untuk lebih membuka wawasan akan adanya alternatif sumber pendanaan baru bagi pelaku usaha khususnya UMKM, sekaligus mendorong investor publik yang ada di daerah, untuk dapat mengembangkan usaha mikro, kecil dan menengah yang ada di wilayahnya.

Securities Crowdfunding merupakan program baru OJK, yang terbit sejak tanggal 10 Desember 2020 melaui peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 57/POJK.04/2020. Aturan tersebut merupakan pengganti POJK Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).

Baca Juga: Hanya Rp 30 Ribu, Pemeriksaan GeNose C19 Kini Hadir di Stasiun Tegal

Melalui regulasi yang baru, OJK membuat kebijakan dengan memperluas jenis efek yang ditawarkan yaitu dapat berupa saham, efek bersifat utang dan/atau sukuk. Serta, memperluas kriteria penerbit menjadi setiap badan usaha di Indonesia, baik yang berbadan hukum Perseroan Terbatas, Koperasi, dan yang tidak berbadan hukum seperti Persekutuan Perdata dan Firma.

Kepala kantor OJK Tegal, Ludy Alianto, mengatakan Securities Crowdfunding merupakan salah satu terobosan OJK dalam memberikan kemudahan bagi UMKM yang belum bankable untuk dapat mengakses sumber pendanaan yang cepat, mudah dan murah.

"Kami berharap, pelaku UMKM semakin mudah memperoleh pendanaan, sehingga dapat mendorong peningkatan peranan UMKM dalam pembangunan, penciptaan lapangan pekerjaan, dan pada akhirnya dapat terjadi pemerataan pendapatan serta peningkatan pertumbuhan ekonomi yang sempat lesu akibat pandemi Covid-19," pungkas Ludy.

“Selain dapat memberikan kemudahan dari sisi penerbit, kebijakan ini juga diharapakan dapat memberikan kesempatan luas bagi investor, khususnya para milenial yang saat ini mendominasi investor retail, yang berdomisili di daerah kedudukan UMKM yang lebih dekat, untuk turut berkontribusi mengembangkan ekonomi di daerahnya masing-masing.” lanjut Ludy.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tegal Hari Ini, Senin 22 Maret 2021

Berdasarkan data OJK, sampai dengan 31 Desember 2020, terdapat 4 penyelenggara yang telah memperoleh izin sebagai Equity Crowdfunding dengan jumlah dana yang dihimpun mencapai Rp191,2 miliar dari 129 penerbit. Adapun jumlah investor yang telah terdaftar sebanyak 22.341 investor. Selain itu, masih terdapat 17 calon yang sedang mengajukan izin sebagai penyelenggara.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x