Melalui LOAKK, Masyarakat Kabupaten Tegal Lebih Mudah Urus Akta Kelahiran

- 22 Maret 2021, 12:33 WIB
Ilustrasi AKTA Kelahiran
Ilustrasi AKTA Kelahiran /Dok.PRFM.Pikiran-Rakyat.com/
  • Bayi atau anak yang baru lahir di rumah sakit, puskesmas atau unit pelayanan persalinan yang telah bekerjasama dengan Disdukcapil Kabupaten Tegal.
  • Berdomisili di Kabupaten Tegal dengan persyaratan yang lengkap dan benar.

5. Layanan LOAKK+ ini gratis, tidak dipungut biaya.

Baca Juga: Melalui 'Securities Crowdfunding', OJK Tegal Bakal Permudah Proses Pendanaan bagi UMKM

Syarat Permohonan LOAKK+

  • Kartu Keluarga (KK) asli.
  • Fotocopy KTP Elektronik kedua orang tua dari bayi/anak baru lahir.
  • Fotocopy Buku Nikah, yang telah dilegalisir KUA setempat, sesuai domisili/tempat tinggal.
  • Fotocopy KTP Elektronik 2 (dua) orang saksi (saksi dari petugas penolong persalinan)
  • Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik Bersalin.
  • Nama bayi/anak (ditulis sendiri oleh orangtua bayi/anak baru lahir).
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang kebenaran kelahiran (jika diperlukan).

(Permohonan dapat diproses jika persyaratan sudah lengkap dan benar)

Estimasi Penyelesaian Dokumen LOAKK+

Sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar oleh Disdukcapil Kabupaten Tegal.

Jika tidak ada kendal, dapat diselesaikan dalam 3 (tiga) hari kerja dan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja jika ditemukan kendala teknis.

Baca Juga: Hanya Rp 30 Ribu, Pemeriksaan GeNose C19 Kini Hadir di Stasiun Tegal

Daftar Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik Bersalin yang melayani LOAKK+:

1. Rumah Sakit

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah