- Bayi atau anak yang baru lahir di rumah sakit, puskesmas atau unit pelayanan persalinan yang telah bekerjasama dengan Disdukcapil Kabupaten Tegal.
- Berdomisili di Kabupaten Tegal dengan persyaratan yang lengkap dan benar.
5. Layanan LOAKK+ ini gratis, tidak dipungut biaya.
Baca Juga: Melalui 'Securities Crowdfunding', OJK Tegal Bakal Permudah Proses Pendanaan bagi UMKM
Syarat Permohonan LOAKK+
- Kartu Keluarga (KK) asli.
- Fotocopy KTP Elektronik kedua orang tua dari bayi/anak baru lahir.
- Fotocopy Buku Nikah, yang telah dilegalisir KUA setempat, sesuai domisili/tempat tinggal.
- Fotocopy KTP Elektronik 2 (dua) orang saksi (saksi dari petugas penolong persalinan)
- Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik Bersalin.
- Nama bayi/anak (ditulis sendiri oleh orangtua bayi/anak baru lahir).
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang kebenaran kelahiran (jika diperlukan).
(Permohonan dapat diproses jika persyaratan sudah lengkap dan benar)
Estimasi Penyelesaian Dokumen LOAKK+
Sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar oleh Disdukcapil Kabupaten Tegal.
Jika tidak ada kendal, dapat diselesaikan dalam 3 (tiga) hari kerja dan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja jika ditemukan kendala teknis.
Baca Juga: Hanya Rp 30 Ribu, Pemeriksaan GeNose C19 Kini Hadir di Stasiun Tegal
Daftar Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik Bersalin yang melayani LOAKK+:
1. Rumah Sakit