Adapun gugatan yang diajukan adalah soal hak atas tanah milik warga yang belum mendapat ganti rugi dari Pemkab Tegal.
Dalam gugatan tersebut, lanjut Mulyadi, para penggugat meminta agar Pemkab Tegal selaku tergugat membayar kerugian materiil atas sebidang tanah seluas 420 meter persegi yang terdampak pembangunan Jalingkos senilai Rp282,2 juta ditambah harga sewa tanah tersebut selama 12 tahun terhitung sejak 2008 hingga 2020 senilai Rp120 juta, disamping juga ganti rugi immateriil senilai Rp500 juta.
Baca Juga: Kisah Cinta Dalam Sepotong 'Kue Batang Buruk', Makanan Khas di Riau
“Menerima gugatan tersebut, Pemkab Tegal pun menguasakan pembelaan hukumnya kepada tim jaksa pengacara negara Kejari Kabupaten Tegal. Tim pun segera melakukan kajian pada regulasi yang terkait sebelum mengambil langkah keputusan pada objek gugatan,” jelas Mulyadi.
Dari kajian tersebut, lanjut Mulyadi, tim jaksa pengacara negara menyatakan keberatannya saat persidangan. Menurutnya, selain objek gugatan tidak termasuk dalam dokumen penganggaran pembebasan lahan saat itu, juga belum masuk dalam surat keputusan pemberian ganti rugi yang diajukan ke Pengadilan Negeri Slawi untuk perkara gugatan perdata.
Selain itu, tim jaksa juga berpandangan jika objek gugatan tersebut merupakan keputusan pejabat pengadaan tanah Jalingkos tahun 2006 dimana penanganan perkaranya merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri Slawi.
Atas eksepsi tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Slawi pun menyatakan melalui keputusan selanya jika objek gugatan masuk ke dalam ranah PTUN, sehingga Pengadilan Negeri Slawi tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut.***