Berkedok Toko Kosmetik, Peredaran Obat Keras Ilegal di Tangerang Digerebek Polisi

- 15 Februari 2021, 12:29 WIB
ilustrasi Obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Hexymer.
ilustrasi Obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Hexymer. /Dok Polres Cilegon. /

KABAR TEGAL - Kasus peredaran obat keras ilegal berkedok toko kosmetik berhasil diungkap oleh Polresta Tangerang, berkat adanya laporan dari warga setempat. Toko kosmetik tersebut berlokasi di Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.


“Setelah mendapatkan laporan dari warga setempat, Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil meringkus 1 orang tersangka berinisial M (28) yaitu warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang terlibat dalam peredaran obat illegal tersebut,” ungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Senin 15 Februari 2021.

Dalam pengungkapannya, pihak Polres Tangerang mengamankan juga beberapa barang bukti obat-obatan ilegal yang dijual oleh toko kosmetik tersebut.

Baca Juga: Sering Nyeri Bahu? Yuk Simak Penyebab Dan Cara Mengatasinya

“Barang bukti yang kami amankan berupa 50 butir obat jenis tramadol HCI yang terbagi menjadi 5 lempeng berisi 19 butir obat jenis tramadol HCI dan 10 butir Tramadol HCI. Ada pula 208 butir obat jenis Heximer dari 26 plastik klip bening, beserta uang tunai hasil penjualan sekitar Rp1.200.000,” sambungnya.

Tak hanya berhenti di toko tersebut, polisi pun melanjutkan penyidikan di rumah tersangka M dan menemukan kembali barang bukti berupa 1.650 butir obat jenis tramadol HCI dan terbagi menjadi 165 lempeng.

Atas perbuatannya dalam menjual obat illegal tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 197 juncto, Pasal 196 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x