GeNose Resmi Mendapat Izin Beredar Dari Kemenkes, Siap Digunakan di Stasiun Tugu dan Pasar Senen

- 3 Februari 2021, 11:08 WIB
Petugas mengetes kantong nafas milik pegawai PT KAI (Persero) dengan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (23/1/2021). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mengimplementasikan penggunaaan GeNose C19 sebagai alat pendeteksi COVID-19 pada calon penumpang kereta api mulai 5 Februari 2021. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Petugas mengetes kantong nafas milik pegawai PT KAI (Persero) dengan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (23/1/2021). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mengimplementasikan penggunaaan GeNose C19 sebagai alat pendeteksi COVID-19 pada calon penumpang kereta api mulai 5 Februari 2021. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

Sementara itu, Menristek Bambang Brodjonegoro mengatakan seiring berjalannya waktu, alat GeNose yang menggunakan kecerdasan buatan atau artificial intelligent (AI) akan semakin akurat. Menristek menegaskan, alat GeNose ini adalah sebagai alat penyaringan (screening) dan bukan sebagai alat pengganti PCR Test.

“GeNose sudah diuji validasinya dengan 2.000 sampel dan akurasinya sudah 90 persen. Semakin banyak dipakai alat ini akan semakin akurat karena akan selalu di update oleh tim dari UGM,” kata Menristek.

Tim Penemu GeNose dari UGM Eko Fajar mengatakan riset terhadap GeNose sudah dilakukan sejak lama dan sampai saat ini terus disempurnakan agar bisa dimanfaatkan lebih banyak lagi oleh masyarakat.

Baca Juga: Viral! Mie Instan Topping Emas 24 Karat, Aman atau Tidak?

“Kami sudah mulai riset sejak 2009 hingga sekarang. Riset kami akhirnya membuahkan hasil dan sudah mulai digunakan masyarakat. Terima kasih atas dukungan Menristek dan Menhub. Kami masih terus menyempurnakan alat ini agar bisa digunakan di seluruh lini. Kami mohon dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Eko Fajar.

Penggunaan GeNose sebagai salah satu syarat perjalanan kereta api jarak jauh selain tes rapid antigen dan PCR, tercantum di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Kemudian, Kemenhub menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Edaran No 11 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Baca Juga: Cara Membuat NPWP Elektronik Melalui Daring, Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak

Pada SE No 11 disebutkan bahwa individu yang akan melakukan perjalanan menggunakan KA antar kota mulai 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021, wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose atau rapid test antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan untuk perjalanan KA antarkota di Pulau Jawa dan Sumatera.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah