Hak Buruh Diabaikan, KSPSI Gelar Aksi Demo di PT DSI dan DPRD Kabupaten Tegal

- 30 November 2020, 18:47 WIB
KSPSI Gelar Aksi Demo di DPRD Kab Tegal
KSPSI Gelar Aksi Demo di DPRD Kab Tegal /

Bentuk pelanggaran PT. DSI lainnya adalah melakukan PHK tanpa pesangon, melakukan kontrak kerja lebih dari tiga kali, hak BPJS yang tidak diberikan semestinya. "Karyawan yang hamil diharuskan mengundurkan diri dari statusnya sebagai karyawan. Padahal tentang hak cuti hamil dilindungi UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 82," tutur Imam Wahyudi.

Sementars Warnoto Sekretaris KSPSI Kabupaten Tegal dalam orasinya mengutarakan adanya union busting atau pemberhangusan serikat pekerja. Padahal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh keberadaan organisasi buruh disemua lini sangat dilindungi.

Bentuk pengingkaran lainnya yakni pembayaran upah tidak sesuai UMK sehingga bertentangan dan melanggar pemberian UMK sebagaimana diatur dalam UU 13 tahun 2003 dan UU No. 2 tahun 2004, dan Putusan MA no 551 K/PDT-SUS/2012 yang sanksinya pidana minimal penjara 1 (satu) bulan maksimal 4 (empat) bulan atau denda minimal 10 juta dan maksimal 400 juta rupiah, ungkap Warnoto dalam pernyataan sikapnya.***

Halaman:

Editor: Dasuki Raswadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah