Dugaan Kasus 'Maling Uang Rakyat' Program PTSL, Eks Kades Kertayasa Kramat Dibekuk Polres Tegal

23 November 2023, 20:14 WIB
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto dan Kasihumas Ipda Henry Ade Birawan saat konferensi pers dugaan kasus korupsi (maling uang rakyat) program PTSL yang dilakukan Eks Kades Kertayasa. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

KABAR TEGAL - Satreskrim Polres Tegal mengamanakan eks Kepala Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Siswanto (53), yang diduga melakukan korupsi (maling uang rakyat) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Hal tersebut diungkap Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto dan Kasi Humas Ipda Henry Ade Birawan saat konferensi pers ungkap dugaan kasus korupsi (maling uang rakyat) program PTSL Desa Kertaharja di Ruang SSB Mapolres Tegal, Kamis, 23 November 2023.

"Tersangka Siswanto merupakan Kepala Desa (Kades) Kertayasa periode 2013-2019. Siswanto kami amankan, karena menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kades dengan menetapkan biaya pendaftaran penerbitan sertifikat atau PTSL pada tahun 2018 yang dibagi menjadi dua kategori," ungkap Kapolres Tegal. 

Baca Juga: Bupati Tegal Nilai Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa Efektif Tekan Korupsi

Adapun kategori pertama yakni, bidang tanah ber-akta atau memiliki bukti segel sebelum tahun 1997 dipungut biaya sebesar Rp 400 ribu per orang. Sementara kategori kedua, yakni bidang tanah yang belum memiliki akta, dipungut biaya sebesar Rp 800 ribu per orang. 

Padahal, sesuai dengan keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional, Menteri Dalam Negeri Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi nomor: 25/SKB/V/2017, nomor 590-3167A tahun 2017, dan nomor 34 tahun 2017, tentang pembiayaan persiapan PTSL, wilayah Kabupaten Tegal masuk dalam kategori V (wilayah Jawa dan Bali). 

"Untuk biaya yang dapat dibebankan kepada peserta program PTSL itu hanya sebesar Rp 150 ribu. Tapi, jumlah pungutan biaya PTSL di Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal tahun 2018 sebesar Rp 400 ribu bagi yang sudah memiliki akta. Sedangkan bagi pemohon yang belum memiliki akta dikenai biaya sebesar Rp 800 ribu," terangnya. 

Baca Juga: Diduga Terlibat Korupsi Pada Dua Proyek Pengerjaan Jalan, Sekda Non Aktif Pemalang Resmi Ditetapkan Tersangka

Kapolres Tegal mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan membuat Peraturan Desa (Perdes) No 02 Tahun 2018 tentang penguatan dana swadaya pendaftaran PTSL di luar biaya yang ditanggung pemerintah. 

Lebih lanjut, jumlah PTSL yang didaftarkan sebanyak 1.499 dengan rincian yang sudah diproses sebanyak 1.481, dan yang dikembalikan kepada pemohon sebanyak 18 karena persyaratan belum lengkap. 

Sehingga jika ditotal keseluruhan, jumlah kerugian yang diderita oleh warga yang mengurus PTSL di Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal tahun 2018 sebesar Rp 832.500.000. 

Baca Juga: Mantan Sekda Pemalang Resmi jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Jalan Saat Jabat Kepala Dinas PU

"Dari jumlah tersebut, nominal yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Tegal sebesar Rp 107.700.000," terangnya. 

Sementara, lanjut Kapolres Tegal, hasil dana pungutan tersebut dikumpulkan dalam satu rekening bank yang kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk perangkat desa, dan BPD.

''Kami akan terus mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Tegal kalau ada pungutan di luar ketentuan dari program Pemerintah pusat segera melapor,'' tegasnya.

Baca Juga: Bareskrim Sudah Periksa 22 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan

Adapun tersangka Siswanto mengakui membuat Perdes tersebut sudah melalui musyawarah dengan BPD.

"Uang tersebut digunakan untuk mengcover biaya kegiatan desa, termasuk teman dan kerabat dekat serta perangkat desa,'' ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 12 huruf e UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. 

"Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, denda maksimal Rp1 miliar," pungkasnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Tags

Terkini

Terpopuler