KPU Kabupaten Tegal Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Bimtek PPK untuk Pemilu 2024

6 Februari 2023, 19:30 WIB
KPU Kabupaten Tegal menggelar penandatanganan pakta integritas dan Bimtek PPK se-Kabupaten Tegal untuk Pemilu 2024 di Covention Hall Grand Dian Hotel, Slawi, Senin 6 Februari 2023. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto

KABAR TEGAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal melaksanakan penandatangan pakta integritas dan Bimbingan Teknik (Bimtek) Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Tegal untuk Pemilu Tahun 2024.

Penandatanganan pakta integritas dan Bimtek Sekretariat PPK se-Kabupaten Tegal tersebut digelar oleh KPU Kabupaten Tegal bertempat di Covention Hall Grand Dian Hotel, Slawi, Senin, 6 Februari 2023.

Ketua KPU Kabupaten Tegal, Nurokhman mengatakan dengan menandatangani pakta integritas tersebut maka pihaknya siap melaksanakan Pemilu 2024 yang dibuktikan dengan badan penyelenggara yang sudah melaksanakan tugasnya.

Baca Juga: KPU Lantik 861 PPS se-Kabupaten Tegal, Umi Azizah Ingatkan Jaga Netralitas, Komitmen dan Integritas

"Kami telah siap melaksanakan pemilu yang dibuktikan dengan badan penyelenggara yang sudah melaksanakan tugasnya," katanya.

Nurokhman menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024 mulai dari PPK, PPS, pemetaan TPS.

"Saat ini masih dalam proses pembentukan adalah Pantarlih, nantinya pelantikan serentak akan digelar di tiap desa pada Minggu 12 Februari 2023 mendatang," terangnya.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Kabupaten Tegal Sosialisasikan Pembentukan Badan Ad Hoc dan Aplikasi SIAKBA

Selain soal penandatangan pakta integritas, Nurokhman juga menjelaskan soal bimtek PPK se-Kabupaten Tegal, peserta akan mendapatkan pembekalan materi tentang pengelolaan anggaran Pemilu, tata cara teknis pertanggungjawaban keuangan, dan tata naskah dinas untuk PPK dan PPS.

Sementara itu, Bupati Tegal Umi Azizah melalui Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tegal, Drs. Abasari, mengatakan bahwa penggunaan dana terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2024 harus dibelanjakan sesuai dengan ketentuan.

"Jangan sampai ada kekurangan pada pertanggungjawabannya, apalagi sampai mengakibatkan kerugian negara yang mana bapak, ibu harus mengembalikan, menyetorkannya ke kas negera kalau sampai terjadi kekurangan," jelasnya.

Baca Juga: KPU Kabupaten Tegal Gelar Nonton Bareng Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024

"Prinsip value for money atau penghargaan terhadap nilai uang ini harus dikedepankan. Sisi kehematan atau ekonomi, efisiensi, dan efektivitas atau 3E harus dipegang," imbuhnya.

Menurutnya, aspek ekonomi pada value for money ini berkenaan dengan pengkonversian input primer berupa dana menjadi input sekunder berupa tenaga kerja seperti honor panitia, bahan atau material, sampai barang modal untuk kegiatan operasional pelaksanaan tahapan Pemilu.

"Untuk mempercepat penyelesaian pertanggungjawaban dana Pemilu, penyampaian surat pernyataan tanggung jawab belanja atau SPTJB beserta bukti-bukti pengeluaran ke bendahara supaya bisa difasilitasi pula dalam bentuk softcopy dengan memanfaatkan teknologi informasi," tuturnya.

Baca Juga: KPU Kabupaten Tegal Catat Jumlah Daftar Pemilih Naik Jadi 1,2 Juta Orang

Adanya teknologi ini, lanjut Abasari, harus bisa memperlancar proses transfer dan pertanggungjawaban penggunaan dana Pemilu.

"Jangan sampai ada kegiatan yang terhambat gara-gara dananya belum cair, pertanggungjawaban sebelumnya belum diteliti, belum diverifikasi, sampai-sampai ada yang harus iuran, keluar uang pribadi dulu, jangan sampai. Jadi cek lagi rencana kegiatan dan rencana penyaluran atau penggunaan dananya," pungkasnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Tags

Terkini

Terpopuler