Jelang Pemilu 2024, KPU Kabupaten Tegal Sosialisasikan Pembentukan Badan Ad Hoc dan Aplikasi SIAKBA

11 November 2022, 19:22 WIB
Ketua KPU Kabupaten Tegal Nurokhman saat sosialisasi pembentukan Badan Adhoc tingkat PPK dan PPS serta penggunaan Aplikasi SIAKBA. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

KABAR TEGAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal mensosialisasikan pembentukan Badan Ad Hoc pada tingkatan PPK dan PPS serta penggunaan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) menjelang persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

"Ada perbedaan di pembentukan Ad Hoc pada Pemilu tahun sebelumnya dan Ad Hoc di tahun 2024, yang mana pendaftaran di tahun 2024 akan menggunakan IT yaitu melalui aplikasi SIAKBA," kata Ketua KPU Kabupaten Tegal, Nurokhman, di Hotel Grand Dian Slawi, Jumat, 11 November 2022.

Nurokhman menjelaskan, aplikasi SIAKBA merupakan aplikasi yang digunakan untuk pendaftaran online Badan Ad Hoc KPU di Pemilu 2024, baik itu PPK maupun PPS.

Baca Juga: KPU Kabupaten Tegal Gelar Nonton Bareng Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024

"Kami perkenalkan aplikasi SIAKBA, sehingga nantinya masyarakat bisa ikut mendaftarkan diri sebagai bagian dari Badan Ad Hoc baik itu PPK maupun PPS dengan mudah melalui online," jelasnya.

Maka dari itu, Nurokhman berharap agar aplikasi SIAKBA ini dapat tersosialisasikan dengan masif kepada masyarakat luas, khususnya masyarakat di wilayah Kabupaten Tegal.

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Himawan TP, mengatakan pembentukan Badan Ad Hoc masih menunggu keputusan resmi dari KPU RI terkait jadwal dan tahapan.

Baca Juga: KPU Kabupaten Tegal Catat Jumlah Daftar Pemilih Naik Jadi 1,2 Juta Orang

"Kita masih menunggu jadwal resmi pembentukan Badan Ad Hoc dari KPU RI. Namun demikian, kami tetap melakukan sosialisasi kepada semua pihak, termasuk uji coba aplikasi berbasis website SIAKBA," katanya.

Aplikasi SIAKBA, lanjut Himawan, sangat membantu dan memudahkan pendaftaran bagi calon anggota Ad Hoc tersebut.

"SIAKBA ini menjadi alat bantu pendukung kita (KPU), yang memudahkan bagi calon anggota Ad Hoc, sehingga tidak perlu datang ke kantor (manual) tapi langsung secara online," pungkasnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Tags

Terkini

Terpopuler