Satnarkoba Polres Tegal Tangkap Enam Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

8 Agustus 2022, 16:50 WIB
Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro saat konferensi pers kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Mapolres Tegal, Senin, 8 Agustus 2022. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto

KABAR TEGAL - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tegal menangkap enam pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Keenam pelaku tersebut ditangkap di tiga lokasi yang berbeda.

Adapun enam pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut adalah Handoko Sutrisno (47), Feri alias Juragan (35), Fadhlur Rohman Fauzan (23), Peter Febriawan Setio (30), Dodi Santoso (29), dan Tri Agung Julianto (23).

Hal tersebut diungkap Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at, S.I.K., melalui Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro saat konferensi pers di Mapolres Tegal, Senin, 8 Agustus 2022.

Baca Juga: Kapolres Tegal Sampaikan Pentingnya Menjaga Kesehatan untuk Para Personil Polres Tegal dalam Cuaca Pancaroba

"Satnarkoba Polres Tegal berhasil mengamankan enam pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di tiga lokasi yang berbeda," ungkap Wakapolres Tegal.

Pertama, pada Senin 25 Juli 2022 di Wilayah Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Satnarkoba Polres Tegal menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba.

"Satnarkoba Polres Tegal mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika golongan I jenis sabu, sehingga dilakukan penyelidikan didapatkan dua orang tersangka dengan nama Handoko Sutrisno dan Ceri alias Juragan. Ketika dilakukan pemeriksaan badan, ternyata didapatkan satu paket sabu dengan berat 0,56 gram," pungkas Wakapolres Tegal.

Baca Juga: Bhayangkari Polres Tegal Perkenalkan Produk UMKM Berupa Bawang Goreng Kembar, Simak Keistimewaannya

Kemudian yang kedua, Satnarkoba juga melakukan penangkapan dua orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu di halaman parkir Kospin Jasa Procot, Slawi, Kabupaten Tegal pada Rabu 27 Juli 2022.

"Kedua, dilakukan penangkapan terhadap dua orang atas nama Dodi Santoso dan Tri Agung Julianto. Kedua orang tersebut merupakan warga Purwokerto. Dari tangan tersangka, kami amankan narkoba jenis sabu seberat 3,66 gram yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dan disimpan dalam bungkus makanan warna merah," terangnya.

Lalu ketiga, Satnarkoba Polres Tegal juga berhasil mengamankan dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba di pinggir Jalan Raya Tembok, Adiwerna, Kabupaten Tegal pada Selasa 2 Agustus 2022.

Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Senjata Api, Propam Polres Tegal Lakukan Pemeriksaan Senpi Personil Polres Tegal

"Didapatkan dua orang tersangka atas nama Fadhlur Rohman Fauzan dan Peter Febriawan Setio. Pada saat dilakukan penggeledahan badan didapatkan narkoba jenis sabu 0,56 gram yang dibungkus dengan plastik bening dan dibungkus kembali bungkus rokok," tegasnya.

Dari keenam tersangka, total narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan adalah seberat 4,78 gram.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 132 Ayat (1) JO Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda maksimal sebesar Rp10 Miliar.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Tags

Terkini

Terpopuler