Pria Pengedar Tramadol dan Hexymer di Tegal Dibekuk Polisi di Pinggir Jalan, Petugas Sita Ratusan Pil Haram

19 April 2022, 10:57 WIB
Satres Narkoba) Polres Tegal mengamankan seorang pria warga Suradadi Kabupaten Tegal berinisial AP (25) yang kedapatan memiliki Tramadol HCL dan Hexymer yang tak berizin. /Kabar Tegal /

KABAR TEGAL – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tegal mengamankan seorang pria warga Suradadi Kabupaten Tegal berinisial AP (25) yang kedapatan memiliki Tramadol HCL dan Hexymer yang tak berizin.

AP dibekuk Satres Narkoba di pinggir jalan raya Desa Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Sabtu 16 April 2022.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafaat melalui Kasatresnarkoba Polres Tegal, AKP Triyatno saat dihubungi melalui Humas Polres Tegal.

Baca Juga: Perang Sarung di Slawi Berujung Tewasnya Satu Orang, Polres Tegal Berikan Himbauan ke Puluhan Remaja

Menurutnya, kejadian tersebut berawal pada Jumat 15 April 2022 pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran obat-obatan keras di wilayah Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal.

Setelah berhasil mendapatkan laporan tersebut, berselang 1 hari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tegal langsung bergegas menuju TKP dan mendapatkan seseorang di pinggir jalan raya yang diduga telah membawa narkoba jenis Hexymer dan Tramadol.

Berdasarkan keterangan, pria yang diamankan tersebut telah membeli obat itu dari pelaku yang berinisial AL (25) warga Suradadi Kabupaten Tegal di rumah kosnya.

Baca Juga: Sinergi Antara Kepolisian dengan Lindu Aji Dalam Berantas Perang Sarung di Wilayah Tegal

Selanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba mendatangi rumah kos pelaku yang kemudian telah mendapatkan barang bukti berupa obat Hexymer dan Tramadol.

"Pelaku juga mengakui telah menjual obat Hexymer dan Tramadol kepada pria (AL) yang saat melakukan transaksi juga diketahui oleh LF (30)," terangnya AKP Triyatno.

Tersangka, saksi dan barang bukti yang disitu dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tegal guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang disita yakni uang tunai sebesar Rp 350 ribu, 1 unit handphone, obat Hexymer 320 butir dan Tramadol 165 butir.

Baca Juga: Nekat Beraksi di Bulan Ramadhan, Pengedar Narkoba di Semarang Berhasil Dibekuk Polisi

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) atau setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dana tau alat kesehatanyang tidak memenuhi standart dana tau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian.

Kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan berkhasiat obat tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 UU RI no. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja yang merubah beberapa ketentuan dalam UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler