Tak Tahan Lihat Paras Cantik Santrinya, Guru Ngaji di Bumijawa Tega Berbuat Cabul

22 Februari 2022, 15:57 WIB
M Pelaku pencabulan di Pondok Pesantren /Arsy/

KABAR TEGAL - Pengurus salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal lakukan pencabulan terhadap santriwati dibawah umur.

Pelaku pencabulan tersebut berinisial M (53) yang merupakan pengurus sekaligus guru ngaji di Pondok Pesantren.

Dijelaskan oleh Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro, perbuatan tersangka sudah dilakukan dari tahun 2021 sekitar bulan September.

Baca Juga: Oknum Guru Honor di Tegal Tega Cabuli Siswi SD di Kolong Jalan Tol, Korbannya Tak Hanya Satu

Pelaku cabul yang dilakukan oleh guru ngaji melancarkan aksinya dengan mengajak ngaji diluar jam pembelajaran.

"Mengajak ngaji korban diluar jam yang ditetapkan. Dengan cara itu langsung melancarkan aksinya, mencium dan meraba tubuh korban," jelas Kompol Didi, Selasa, 22 Februari 2022.

Guru M melancarkan aksinya lantaran korban mempunyai paras yang cantik.

"Tersangka melampiaskan hasratnya kepada santriwati karena korban memiliki paras yang cantik," tambah Kompol Didi.

Baca Juga: Istri Tak Bisa Penuhi Hasrat Seks, Seorang Ayah di Tegal Sodomi Anak Laki-lakinya Selama Bertahun-tahun

Pelaku cabul M ketika ditanya kenapa melakukan aksi tersebut, dirinya berkelit lantaran mempunyai rasa sayang.

"Karena sayang, ketika sedang mandi cuma dicium dan diraba-raba," jelasnya.

Hasil penyelidikan oleh Satreskrim Polres Tegal diketahui terdapat dua korban santriwati Ponpes yang diasuhnya.

Tersangka M dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016  pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler