Warga Pemilik Lahan Luapan Sampah TPA Penujah Berharap Ganti Rugi Segera Terealisasi

22 Januari 2022, 06:34 WIB
Warga pemilik lahan di sekitar area TPA Penujah berharap pemerintah Kabupaten Tegal segera melakukan pembebasan lahan miliknya /Kabar Tegal / Foto Humas Kabupaten Tegal/

KABAR TEGAL - Permasalahan sampah di Kabupaten Tegal menjadi "PR" besar pemerintah daerah yang harus segera dicarikan solusi cepat. Rusaknya alat berat di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Sampah Penujah, Kecamatan Kedungbanteng, membuat armada truk pengangkut sampah antre panjang hingga mengular setiap memasuki TPA. 

Dampaknya, sampah yang ditampung di TPS (Tempat Pembuangan Sementara) juga meluber berserakan hingga memenuhi badan jalan raya. Seperti yang terlihat di TPS menuju Desa Penusupan, Kecamatan Pangkah, Sabtu 21 Januari 2022. Armada pengangkut tak lagi bisa maksimal mengangkut sampah di TPS karena harus antre lama di TPA Penujah. 

TPS yang berada di jalan menuju Desa Penusupan, sampah mulai meluber hingga jalan utama, (Jumat, 21 Januari 2022)
Tak hanya permsalahan tersebut, beberapa warga pemilik lahan di sekitar TPA Penujah juga meminta pemerintah daerah segera melakukan pembebasan lahan. Pasalnya, sudah dua tahun ini lahan milik warga terimbas tumpahan sampah TPA Penujah akibat overload.

Baca Juga: Truk Pengangkut Sampah Terpaksa Antri karena Kondisi TPA Penujah Penuh dan Keterbatasan Alat Berat

Saat dihubungi tim Kabar Tegal, salah satu warga pemilik lahan asal Kecamatan Pangkah, Trisno, berharap pemerintah segera merealisasikan ganti rugi lahan miliknya.  

"Awalnya seperempat lahan saya sudah dimasuki sampah tumpahan TPA, tapi saat ini saya halang-halangi dengan tanaman jagung, sehingga hanya limbahnya saja yang masuk ke lahan saya. Semoga pemerintah segera merealisasikan pembebasan lahan," ungkap Trisno.

Trisno sendiri memiliki lahan seluas 9.900 meter persegi, selain dirinya ada salah satu warga Kota Bandung yang memiliki lahan seluas 15.000 meter persegi. Lahan tersebut dikatakan Trisno telah terisi oleh sampah sepenuhnya.

Dirinya juga berharap pihak pemerintah daerah, dalam hal ini panitia pembebasan lahan langsung menemui pemilik lahan jika nantinya proses pembebasan lahan mulai berproses. 

"Langsung saja ke pemilik lahan, agar tidak ada pihak-pihak yang menumpangi (perantara)," harap Trisno. 

Baca Juga: Sampah Menggunung, Alat Berat Rusak, TPA Penujah Butuh Penanganan Cepat

Saat dimintai tanggapan terkait permasalahan lahan warga ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal, Muchtar Mawardi menjawab lewat pesan singkat bahwa pembebasan lahan telah dianggarkan di tahun 2022. 

"Pengadaan tanah perluasan lahan TPA tahun 2022 sudah dianggarkan. Pelaksanaanya oleh Dinas Perkimtaru," jelas Muchtar, Kamis 20 Januari 2022. 

Senada dengan Kepala DLH, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni saat dihubungi beberapa waktu lalu juga mengatakan telah ada alokasi anggaran untuk ganti rugi lahan warga.

"Tahun ini dibayar, mudah-mudahan terealisasi," kata Jeni.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler