KABAR TEGAL- Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Penujah di Desa Penujah, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal sudah melebihi ambang batas sejak 2018 silam.
Diketahui TPA Penujah yang sudah beroperasi sejak 1997 dan memiliki luas sekitar 4,1 setiap harinya menampung 487 ton sampah.
PLT Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal, Eko Supriatno mengatakan ada berbagai masalah timbul selain jumlah sampah yang melebihi kapasitas penampungannya ini.
Baca Juga: Polsek Candisari Selesaikan Perkara Pencurian dengan Restorative Justice
"Selain kapasitas sampah yang sudah melebihi ambang batas ada juga persoalan lain yaitu rusaknya 1 alat berat untuk melansir sampah dari armada ke darmaga," ujar Eko.
Saat Tim Kabar Tegal terjun ke lokasi TPA Penujah, terlihat gundukan sampah yang menggunung dan antrean truk armada pengangkut sampah dari bank sampah ke TPA Penujah tersebut.
Baca Juga: Polsek Candisari Selesaikan Perkara Pencurian dengan Restorative Justice
Saat dikonfirmasi terkait antrean yang terjadi di TPA Penujah hingga ke Jalan Raya, anggota BM (Bongkar Muat) Kasmo mengaku antrean tersebut kerap terjadi pada saat pengisian bahan bakar eskavator.
Kasmo mengatakan antrean tersebut bisa sampai setengah jam hingga satu jam, sedangkan truk terlihat mengantri hingga bibir jalan gerbang pintu masuk TPA Penujah.