Modus Ikut Mengaji, 4 Pelaku Pencurian HP di Pengajian Tegal Berhasil Ditangkap

19 Januari 2022, 16:07 WIB
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Gede Dewa Ditya, S.I.K., didampingi Kasi Humas Polres Tegal AKP Supratman saat menunjukkan barang bukti (HP) hasil pencurian. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

KABAR TEGAL - Resmob Satreskrim Polres Tegal dan Unit Reskrim Polsek Dukuhturi berhasil menangkap 4 (empat) pelaku sindikat pencurian HP dengan modus ikut mengaji.

Sindikat pencurian HP tersebut melakukan aksinya pada saat berlangsungnya pengajian di Desa Pagongan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Selasa 18 Januari 2022 malam.

Keempat pelaku pencurian tersebut yakni Saeful Azhari, Handri, Samsul Hadi dan Suhadi. Semua pelaku merupakan warga Cirebon, Jawa Barat.

Baca Juga: Polres Magelang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Dua Apotik, Pelaku Raup Rp68 Juta

Hal tersebut diungkap Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Gede Dewa Ditya, S.I.K., saat melakukan konferensi pers di Polsek Dukuhturi, Rabu, 19 Januari 2022.

"Resmob Satreskrim Polres Tegal dan Unit Reskrim Polsek Dukuhturi berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam acara pengajian dengan modus ikut mengaji," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Tegal mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang merasa kehilangan HP pada saat berada di area pengajian.

Baca Juga: Polsek Candisari Selesaikan Perkara Pencurian dengan Restorative Justice

Setelah mendapat laporan tersebut, kemudian pihak kepolisian langsung melakukan pengamatan dan penyelidikan di TKP.

"Setelah mendapatkan laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi kejadian," katanya.

Pada saat melakukan pengamatan, pihak Kepolisian mendapati 4 orang yang terlihat mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 4 orang tersebut, ditemukan 30 unit HP dengan berbagai jenis dan merk.

Baca Juga: Polres Magelang Ungkap Kasus Pencurian Besi Trees Grate, Ternyata Seorang Residivis

Kemudian 4 orang tersebut dibawa ke Mapolsek Dukuhturi untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil penyidikan keempat orang tersangka ini mengakui bahwa telah melakukan pencurian terhadap handphone-handphone milik korban pada saat acara pengajian yang berlangsung di Desa Pagongan, Kecamatan Dukuhturi," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah merencanakan tindak pidana pencurian tersebut sejak lama dengan melihat adanya postingan acara pengajian di media sosial.

Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Tersangka Kasus Pencurian dan Pemerkosaan ABG di Bekasi

"Mereka sudah merencanakan aksi kejahatan ini dengan melihat adanya postingan di facebook bahwa akan ada kegiatan pengajian disini," katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 30 unit HP berbagai jenis dan merk (hasil kejahatan), 4 buah tas yang digunakan pelaku dan 1 unit mobil Honda Mobilio berwarna putih (kendaraan yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, keempat pelaku terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Tags

Terkini

Terpopuler