Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono Resmikan Anjungan Dukcapil Mandiri atau ADM

9 Desember 2021, 13:43 WIB
Contoh Salah satu armada pelayanan kependudukan milik Disdukcapil yang diperlihatkan, saat Walikota Tegal H. Dedy Yon Supriyono meresmikan Anjungan Dukcapil Mandiri di kantor Kecamatan Margadan, Kota Tegal, Rabu, 8 Desember 2021 /Kabar Tegal / Anis Yahya/

KABAR TEGAL – Kota Tegal terus melakukan inovasi untuk meningkatkan berbagai kemudahan bagi pelayanan masyarakat. Inovasi tidak hanya dimunculkan oleh pemerintah pusat saja, namun pemerintah daerah juga cukup kaya inovasi. Pemkot Tegal melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal melakukan inovasi dalam pelayanan kependudukan.

Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono menyampaikan bahwa intinya adalah masyarakat semakin mudah mengakses pelayanan yang disediakan oleh pemerintah. Jika masyarakat sudah merasa mudah, maka diharapkan tidak ada lagi praktek-praktek percaloan yang menjamur.

Wali Kota melaunching secara resmi Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Peresmian itu ditandai dengan pengguntingan pita di depan pintu ADM yang berada di Kantor Kecamatan Margadana Kota Tegal, Rabu, 8 Desember 2021.

Baca Juga: Walikota Tegal Dedy Yon Juluki Tempat BAB Sembarangan dengan Istilah Helikopter

Dalam kesempatan tersebut, Dedy Yon menyampaikan bahwa ADM  salah satu dari sekian banyak inovasi pelayanan pemerintah di bidang kependudukan. Oleh karena itu, masyarakat terus mendapatkan kemudahan - kemudahan dalam mengakses layanan kependudukan.

“Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, Kota Tegal memang terus menerus melakukan inovasi, serta meningkatkan berbagai kemudahan bagi masyarakat. Tidak hanya inovasi yang diciptakan oleh Pemerintah Pusat, tetapi juga inovasi yang muncul dari Kota Tegal sendiri. Tidak hanya oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, tetapi juga oleh OPD lain di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal,” ucap Wali Kota

Sebagaimana halnya ADM yang dilaunching, banyak memberikan kemudahan bagi masyarakat. Masyarakat bisa mengurus administrasi kependudukan sama mudahnya seperti menarik uang tunai di ATM.

Baca Juga: Dedy Yon Minta Aparat Kelurahan Data Warga Yang Sudah dan Belum Divaksin

“Mereka tinggal masuk ke ADM, masuk ke sistem dengan memasukkan NIK sendiri. Setelah masuk ke sistem tinggal memilih pelayanan apa yang dikehendaki. Mereka bisa sekedar mengecek KTP, KK dan sebagainya. Jika mau mencetak pun bisa langsung di tempat," kata Wali Kota.

Wali Kota berharap dengan berbagai inovasi dan kemudahan dalam pelayanan publik ini dapat merangsang masyarakat untuk melakukan tertib administrasi. Karena tertib administrasi, out put-nya adalah validitas data dan validitas data adalah modal utama dalam ketepatan sasaran dan manfaat pembangunan.

Sementara itu disampaikan oleh Kasubdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Direktorat PIAK, DITJEN DUKCAPIL, Nurlailawati bahwa sesuai UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependududkan sebagaimana yang telah diubah yaitu dengan adanya UU 24 Tahun 2013.

Baca Juga: Serangan Hacker, Layanan Online Disdukcapil Daerah Dinonaktifkan Termasuk Kabupaten Tegal

Bahwa administrasi kependudukan itu sejatinya merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan itu melalui ada yang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil kemudian pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

“Saat ini Indonesia penduduk terbesar nomor 4 di dunia telah berbenah dalam hal mengurusi data kependudukan bagi masyarakat. Anjungan Dukcapil Mandiri yang merupakan salah satu terobosan kemendagri untuk mendigitalisasi semua layanan administrasi kependudukan dalam hal ini seperti ATM kita namanya ADM yang telah dilaunching Mendagri pada Rakornas Kependudukan dan Catatan Sipil tahun 2019,” ucap Nurlailawati.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Tegal, Basuki menyampaikan bahwa ADM adalah salah satu alternatif yang pas untuk masa sekarang.

Baca Juga: Viral! Disdukcapil Telusuri Pelaku Pembongkaran E-KTP di Aceh Barat 

“ADM adalah salah satu alternatif pelayanan kepada masyarkaat yang barangkali karena kesibukan dan sebagainya tidak bisa menunggu dari  pendistribusian lewat ojol, dan barangkali ada kegiatan kita fasilitasi dengan gerai ADM," ungkap Basuki.

Disebutkan Basuki, Disdukcapil Kota Tegal memiliki dua ADM, yang pertama dari hasil hibah dari Dirjen yang ditempatkan di Kecamatan Tegal Timur untuk untuk melayani dua wilayah, yaitu Kecamatan Tegal Timur dan Kecamatan Tegal Selatan.

Kemudian satu lagi dari pengadaan tahun 2021, ditempatkan di Kecamatan Margadana untuk melayani wilayah Kecamatan Margadana dan Kecamatan Tegal Barat. 

"ADM tersebut dapat untuk mencetak KTP-El, KIA, maupun Kartu Keluarga maupun kebutuhan dokumen catatan sipil,” pungkas Basuki.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler