Cegah Kemungkinan Klaster Baru Natal dan Tahun Baru, Masyarakat Diminta Patuhi Inmendagri

27 November 2021, 09:28 WIB
Gambar Ilustrasi. /Kabar Tegal / Anis Yahya/

KABAR TEGAL - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang dikeluarkan pemerintah sangat penting untuk mengatur kegiatan masyarakat dan menghindari lonjakan kasus.

Regulasi ini diharapkan bisa
diterapkan secara efektif dan dipatuhi semua pihak demi kepentingan bersama.

"Prinsip utama yang sangat ditekankan, agar tidak terjadi mobilitas besar-besaran, kerumunan karena kegiatan libur Natal ataupun perayaan Tahun Baru 2020 dikhawatirkan bisa
memunculkan klaster baru Nataru," ujar Epidemiolog, Kamaludin Latief, Jumat (26/11/2021).

Baca Juga: Strategi Pemerintah Cegah Lonjakan Covid-19 Jelang Libur Natal dan Tahun Baru Mendatang

Pernyataan tersebut disampaikan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika RI yang dikirimkan ke redaksi Kabar Tegal, Sabtu 27 November 2021.

Dia menjelaskan, pengendalian pandemi memiliki dua prasyarat mutlak. Pertama, pencapaian target vaksinasi setinggi-tingginya.

Kedua, penurunan kasus serendah-rendahnya mendekati zero kasus. Ini landasan / pijakan masyarakat bertumpu.

Prasyarat kedua bisa dipenuhi dengan kondisi virus yang tidak bermutasi dengan lebih ganas dan perubahan cara berpikir (mindset) dan perilaku masyarakat yang sesuai, konsisten, dan memegang kuat prinsip protokol kesehatan.

Baca Juga: Lonjakan Covid-19 Diakhir Tahun Dialami Banyak Negara, Satgas Imbau Selalu Waspada

"Saya memiliki beberapa catatan tingkat kepatuhan penggunaan masker kita yang saat ini masih fluktuatif, jauh di bawah target 95%. Di saat yang sama terjadi peningkatan mobilitas yang melebihi 20%. Hal ini yang harus di-highlight sembari terus mendorong upaya vaksinasi," tegas Kamal.

Dia juga menilai, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan adalah cara terbaik agar tidak tertular. Jika sangat mendesak dan mengharuskan kita beraktivitas, maka protokol yang ketat harus menjadi tameng.

"Selain memastikan bahwa sudah terlindungi dengan adanya antibodi vaksinasi yang sudah didapat," ujar Kamal.

Baca Juga: Kasus Pelanggaran Prokes Camat di Tegal, 12 Camat Dimutasi dan Dirotasi

Seperti diketahui, secara garis besar, ada beberapa aturan guna mencegah lonjakan kasus dalam libur Nataru.

1. Masyarakat diimbau tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer / tidak penting / tidak mendesak.

2. Memperkuat pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata, dengan memberlakukan kebijakan sesuai aturan PPKM Level.

3. Larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.

4. Peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022.

5. Penutupan semua alun-alun daerah pada 31 Desember 2021 s.d 1 Januari 2022.

6. Larangan pawai dan arak-arakan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

7. Mall diizinkan buka dari pukul 09.00 - 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 50%, penggunaan Peduli Lindungi, dan prokes ketat.

8. Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan kapasitas maksimal 50%.

9. Bioskop dan area pariwisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dan prokes ketat.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler