Kasus Pelanggaran Prokes Camat di Tegal, 12 Camat Dimutasi dan Dirotasi

- 20 Agustus 2021, 18:00 WIB
Pelantikan kepada 31 pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, Jumat (20 Agustus 2021) siang.
Pelantikan kepada 31 pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, Jumat (20 Agustus 2021) siang. /Kabar Tegal//Sandy

KABAR TEGAL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab Tegal) melakukan pelantikan kepada 31 pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, Jumat (20 Agustus 2021) siang. 

Dari 31 nama yang dilantik tersebut, setidaknya 12 nama kepala kantor kecamatan mendapatkan mutasi/rotasi. Hal ini tak dapat dipisahkan dari kasus viral beberapa waktu lalu terkait 15 Camat yang melanggar protokol kesehatan, pada 24 Juli 2021.

Dalam keterangan kepada awak media, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal, Widodo Joko Mulyono mengatakan, Pemkab Tegal melakukan rotasi/mutasi dalam upaya melakukan pembinaan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Baca Juga: 4 Camat di Tegal Dicopot Akibat Video Viral Langgar Prokes, Sekda Joko: Keempatnya Punya Peran Lebih

"Mutasi dan rotasi adalah hal yang wajar di lingkungan pemerintahan, tapi terkait kasus viral yang terjadi beberapa waktu lalu ini merupakan bagian tak tak terpisahkan, sebagai upaya kami melakukan pembinaan," jelas Joko Mulyono. 

Dari 15 camat yang terbukti melanggar protokol kesehatan tersebut, 14 diantaranya telah dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan pasal 3 angka 4 dan angka 6 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dengan sanksi sebagai berikut :

  • 13 Camat mendapat hukuman disiplin ringan berupa teguran tertulis
  • 1 Camat mendapat hukuman disiplin sedang berupa pernyataan tidak puas secara tertulis, karena disamping pelanggaran yang dilakukan bersama 13 orang camat lainnya, yang bersangkutan juga merupakan sumber yang menyebabkan terjadinya pemberitaan viral di media mengenai pelanggaran prokes. 

Baca Juga: Kasus Camat Langgar Prokes di Tegal Diserahkan ke Satpol PP, Terancam Denda Maksimal Rp 100 Ribu

Oleh karenanya berdasarkan Keputusan Bupati Tegal Nomor 821.2/1141, 12 dari 14 nama kepala kantor kecamatan yang terbukti melanggar Pasal 5 Perbup Nomor 42 Tahun 2021 selain mendapat sanksi hukuman disilin juga mendapatkan mutasi/rotasi.

Berikut ini nama-nama camat yang mendapat mutasi dan rotasi ;

Mutasi 

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x