Kasus Camat Langgar Prokes di Tegal Diserahkan ke Satpol PP, Terancam Denda Maksimal Rp 100 Ribu

- 13 Agustus 2021, 17:44 WIB
Setelah dilakukannya gelar perkara pada Jumat (13 Agustus 2021), pihak penyidik Polres Tegal menyerahkan kasus camat  ini kepada Satpol PP
Setelah dilakukannya gelar perkara pada Jumat (13 Agustus 2021), pihak penyidik Polres Tegal menyerahkan kasus camat ini kepada Satpol PP /Kabar Tegal//Sandy

KABAR TEGAL - Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh 15 Camat di Kabupaten Tegal memasuki babak baru. Setelah dilakukannya gelar perkara pada Jumat (13 Agustus 2021) pagi, akhirnya pihak penyidik Polres Tegal menyerahkan kasus ini kepada Satpol PP Kabupaten Tegal.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tgal, AKP I Gede Dewa Ditya dalam pers rilis kepada awak media Jumat (13 Agustus 2021) sore. 

"Untuk tindak lanjutnya kami akan menyerahkan penanganan kasus ini kepada Satpol PP Kabupaten Tegal selaku pihak yang memiliki wewenang sesuai yang diatur dalam Perbup," ungkap AKP Dewa Ditya. 

Baca Juga: Dilaporkan Langgar Prokes Ditengah PPKM Darurat, Empat Camat Jalani Pemeriksaan di Satreskrim Polres Tegal

Ditambahkan AKP Dewa Ditya, pihak penyidik tidak mengenakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan alasan tidak ditemukannya unsur menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang dilakukan para camat sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.  

AKP Dewa Ditya juga menyebut setelah terjadinya peristiwa pada 24 Juli 2021 di Kecamatan Slawi, tidak terjadi klaster baru penularan Covid-19 yang ditimbulkan akibat kerumunan tersebut. 

"Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018, kami tidak menemukan unsur menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, dan kami juga sudah meminta data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal sampai dengan sejauh ini, terhitung sejak 24 Juli 2021 tidak ditemukan klaster baru yang diakibatkan dari kegiatan yang dilakukan di kantor kecamatan Slawi tersebut," ujar AKP Dewa Ditya. 

Terpisah, Asisten Daerah I Kabupaten Tegal, Drs Dadang Darusman yang mendampingi Kasat Reskrim sebagai perwakilan ke 15 camat mengatakan akan menerapkan sanksi setelah pihaknya menerima berkas pelimpahan kasus ini dari penyidik Polres Tegal.

Baca Juga: Foto Viral 18 Camat Abaikan Prokes, Tokoh PP Desak Bupati Perintahkan Camat Minta Maaf ke Publik

"Kalau memang perkara ini diserahkan kepada kami, kami akan mengambil sanksi sesuai Perbup 42, disebut bagi perorangan atau pelaku usaha yang melanggar dikenakan denda setinggi-tingginya Rp 100 ribu," jelas Dadang.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x