KABAR TEGAL - Sebagai rangkaian HUT ke-66 Lalu Lintas, Polres Tegal melaksanakan tasyakuran sekaligus meluncurkan program unggulan dibidang lalu lintas yang bernama EMISIST (Sistem Elektronik Reminder SIM, STNK dan TILANG). Kamis, 23 September 2021.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at, Bupati Tegal Umi Azizah, Dandim 0712 Tegal diwakili Pasi Intel, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal, Kepala Jasa Raharja, serta seluruh Pejabat utama Polres Tegal.
Bupati Tegal dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi atas inovasi yang dilakukan oleh Kapolres Tegal dengan aplikasi EMISIST yang mengingatkan masyarakat tentang masa berlaku SIM, STNK dan TILANG agar tidak terlambat dalam memperpanjang SIM, membayar pajak STNK serta membayar denda TILANG.
"Inovasi ini lebih mengedepankan rasa kasih sayang dari Kapolres Tegal kepada warga masyarakat dimasa pandemi covid sekarang ini," ujarnya.
Sementara itu Kapolres Tegal menuturkan bahwa inovasi EMISIST ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dibidang pelayanan SIM, STNK dan Tilang
"Caranya cukup mudah, kita hanya perlu mengunjungi website menggunakan web browser pada ponsel di alamat reminder.polrestegal.id kemudian mengisi data diri Kita untuk mendaftar pada sistem. Kita akan menerima pesan konfirmasi melalui whatsapp bila sudah terdaftar pada sistem digital Emisist Polres Tegal," ungkapnya.
Menurut Kapolres sistem akan mengingatkan kita secara otomatis 1 bulan, 1 minggu & Hari H masa berlaku SIM habis atau jatuh tempo pengesahan STNK.