Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kabupaten Tegal Diperpanjang Hingga 5 Juli 2021

25 Juni 2021, 10:14 WIB
Pemkab Tegal menutup sementara seluruh objek pariwisata, salah satunya di Obyek Wisata Guci Kabupaten Tegal. /Kabar Tegal/

KABAR TEGAL - Sejalan dengan instruksi Gubernur Jawa Tengah tentang pengetatan protokol kesehatan dan pembatasan kegiatan masyarakat di daerah zona merah untuk mengendalikan penularan Covid-19, Pemkab Tegal pun memperpanjang Gerakan Kabupaten Tegal Bangkit Melawan Covid-19 hingga 5 Juli 2021.

Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal Sarmanah Adi Muraeny pada Kamis, 24 Juni 2021 sore.

Sarmanah menjelaskan jika penambahan kasus harian Covid-19 di Kabupaten Tegal masih cukup tinggi, rata-rata 73 kasus per hari sejak terjadinya lonjakan kasus pasca libur Lebaran, 18 Mei 2021 lalu.

Baca Juga: Kelangkaan Stok Vaksin di Kabupaten Tegal Segera Teratasi

Sehingga, Pemkab Tegal perlu memperpanjang Gerakan Kabupaten Tegal Bangkit Melawan Covid-19 sampai dengan 5 Juli 2021.

Hal tersebut didasari Surat Edaran Bupati Tegal Nomor 443.5/B.896 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Gerakan Kabupaten Tegal Bangkit Melawan Covid-19, tertanggal 23 Juni 2021.

Ia pun mengungkapkan pada Rabu, 23 Juni 2021 ini, masih terdapat 730 kasus Covid-19 aktif di Kabupaten Tegal. Dari jumlah tersebut, 200 orang diantaranya menjalani perawatan di rumah sakit dan selebihnya isolasi mandiri.

Baca Juga: 73 Kasus Covid-19 Per Hari, Umi Azizah Duga Varian Delta Sudah Masuk di Kabupaten Tegal

Dalam surat edaran tersebut Pemkab Tegal membatasi kegiatan perkantoran baik swasta maupun pemerintah dengan menerapkan pola kerja dari rumah 75 persen dan bekerja di kantor 25 persen. Sementara kegiatan pendidikan, pembelajaran tatap muka seluruhnya ditiadakan.

Di sini, Pemkab Tegal masih menutup sementara seluruh objek pariwisata, baik yang dikelola pemerintah, swasta, maupun BUMDes, termasuk menutup fasilitas umum seperti ruang terbuka publik, alun-alun, taman dan tempat-tempat lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Sedangkan aktifitas perdagangan di pasar tradisional wajib menerapkan aturan protokol kesehatan ketat dan meliburkan satu hari dalam satu minggu untuk dilakukan penyemprotan disinfektan.

Baca Juga: Waspada! Pandemi Covid-19 Picu Kenaikan Stunting Balita di Kabupaten Tegal

Pun demikian halnya dengan jam buka operasional toko modern seperti mal, swalayan, dan minimarket hingga sektor kuliner seperti rumah makan, kafe, restoran, warung lesehan, angkringan dan sejenisnya yang dibatasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.

Untuk sektor kuliner, jam pembatasan tersebut berlaku untuk konsumsi di tempat. Sedangkan layanan pesan antar hanya diizinkan sampai dengan pukul 21.00.

Sarmanah menambahkan, saat ini pihaknya tidak memberikan rekomendasi kegiatan hajatan, keagamaan, kesenian, seminar dan rapat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Bupati Tegal Kembali Beraktivitas Setelah Sembuh dari Covid-19, Umi Azizah: Seperti Hidup Kembali

Adapun untuk kegiatan peribadatan seperti salat berjamaah ataupun kebaktian di gereja, Sarmanah mengimbau agar bisa dilakukan dari kediaman rumah masing-masing sampai kondisinya.

“Kiranya kebijakan ini bisa dimengerti, bisa dipahami semata-mata demi mencegah terjadinya kerumunan, menjauhkan warga dari penularan virus yang bersumber dari kerumunan karena kita sudah memiliki pengalaman klaster peribadatan,” ungkapnya.

Disinggung soal arahan gubernur mengenai penambahan tempat tidur isolasi, Sarmanah menerangkan jika pihaknya sedang menyiapkan tambahan tempat tidur di ruang isolasi maupun ICU.

Baca Juga: Waspada! Pandemi Covid-19 Picu Kenaikan Stunting Balita di Kabupaten Tegal

Sejumlah Puskesmas rencananya akan difungsikan sebagai tempat isolasi komunal tingkat kecamatan disamping Rusunawa RSUD Suradadi sebagai tempat isolasi terpusat.

Puskesmas Balapulang direncanakan akan ada 10 tempat tidur untuk pasien Covid-19, Puskesmas Bumijawa 10 tempat tidur, Puskesmas Jatinegara 9 tempat tidur, Puskesmas Pagiyanten 12 tempat tidur dan Puskesmas Suradadi 8 tempat tidur.

“Untuk Puskesmas Penusupan kapasitasnya 15 tempat tidur, tapi masih bisa kita dikembangkan menjadi 25 tempat tidur. Sedangkan di Puskesmas Bojong masih butuh penyekat dan 15 tempat tidur,” ujar Sarmanah.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Tags

Terkini

Terpopuler