Penyederhanaan Birokrasi, Pemkot Tegal Lakukan Pemetaan Jabatan

23 April 2021, 07:38 WIB
Penyederhanaan Birokrasi, Pemkot Tegal Lakukan Pemetaan Jabatan /

KABAR TEGAL- Pemerintah Kota Tegal (Pemkot) sedang menindaklajuti amanat Pemerintah Pusat untuk melakukan penyederhanaan birokrasi.

Melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Tegal saat ini sedang melakukan pemetaan jabatan untuk kemudian di valusai sesuai dengan ketentuan, jabatan-jabatan apa saja yang akan di sederhanakan.

Hal tersebut disampaikan Kepala BKPPD Kota Tegal Ilham Prasetyo setelah pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah 66 pejabat di lingkungan Pemkot Tegal, Kamis, 22 April 2021 di Ruang Adipura, Komplek Balai Kota Tegal.

Baca Juga: Hari Kartini, Perempuan Muda Asal Bumijawa Ini Beri Kado Istimewa untuk Bupati Tegal

“Kemarin kita sudah berkonsultasi ke pemerintah provinsi, dan informasi yang di dapat jabatan Eselon IV dan Pengawas itu akan dihapus, kecuali, sekretariat, kewilayahan, UPTD itu masih dipertahankan. Sehingga jabatan Eselon IV ini kita berusaha untuk diisi semua, dengan harapan, agar nanti pada saat ada penyederhanaan birokrasi ada penyetaraan, dan dipindah ke Jabatan Fungsional Tertentu (JFT),” ujar Ilham Prasetya.

Berdasarkan informasi dari Pemprov Jawa Tengah, jabatan Eselon IV yang akan dipertahankan seperti jabatan sekretaris kelurahan, lurah, sekreataris kecamatan dan kepala UPTD, dan untuk jabatan Eselon IV yang lain akan disetarakan dengan JFT.

Ilham menyampaikan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Kemenpan RB, masing-masing pemerintah daerah harus sudah harus melantik pejabat Eselon IV menjadi JFT pada akhir Juni 2021.

Baca Juga: Anggota DPRD Kabupaten Tegal Menyayangkan Penghentian Sementara Proyek Pembangunan Pabrik Gula Warureja

Uji kompetensi dan batasan usia yang akan menjadi persyaratan untuk dilantik menjadi pejabat JFT.

Khusus untuk program ini, pemerintah pusat mengabaikannya dan langsung disetarakan dan disesuaikan dengan jabatan yang sekarang.

Ilham menambahkan meskipun menjadi JFT akan tetapi PNS yang bersangkutan tetap bertanggung jawab pada jabatan yang sekarang diemban atau menjadi koordinator.

Baca Juga: Pelantikan 66 Pejabat Administrasi Pemerintah Kota Tegal Dilakukan Secara Virtual

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dalam sambutannya saat pelantikan tersebut juga menyinggung perihal penyederhanaan birokrasi yang diamanatkan oleh pemerintah pusat.

"Pekerjaan rumah lain terkait penataan yang harus kita selesaikan adalah penyederhanaan birokrasi,” jelas Wali Kota.

Dedy Yon menyampaikan bahwa tujuan penyederhanaan ini untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan percepatan pengambilan keputusan guna meningkatkan pelayanan publik, dalam konteks pemerintah daerah.

Baca Juga: Berstatus DPO, Nabi Palsu Jozeph Paul Zhang Ternyata Lulusan SMA Negeri di Kota Tegal

Proses yang dilakukan adalah penyederhanaan melalui pengalihan pejabat pengawas ke Jabatan Fungsional Tertentu, kecuali jabatan di bawah sekretariat, wilayah dan UPTD.

Menurutnya pengalihan ke dalam jabatan fungsional ini tentunya dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kesamaan tugas dan fungsi dengan jabatan pengawas sebelumnya.

Wali Kota menyampaikan bahwa pemerintah daerah diberi waktu untuk pemetaan jabatan, pengkajian, mengajukan rekomendasi pada Kemenpan RB, dan tahapan akhir adalah penetapan dan pelantikan setelah rekomendasi keluar.

Baca Juga: Peringati Hari Kartini, Pemkot Tegal Luncurkan Program 'Jo Kawin Bocah'

Sesuai alokasi waktu dari Kemenpan RB, proses ini selesai pada minggu ke empat bulan Juni 2021.

“Tidak perlu risau, kita ikuti mekanisme yang ada. PNS bergerak dengan dasar ketentuan-ketentuan dan kita harus menyesuaikan, tetap jalankan profesionalisme dan berkinerja. Karena ukuran keberhasilan pegawai saat ini dilihat dari sisi pencapaian kinerjanya,” pungkas Dedy Yon.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Tags

Terkini

Terpopuler