Pendaftaran BLT UMKM Kabupaten Tegal Sudah Dibuka, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya

13 April 2021, 11:28 WIB
Ilustrasi BLT UMKM. /Pixabay/EmAji

KABAR TEGAL - Bantuan Presiden (Banpres) bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) kembali dilanjutkan di 2021. Pendaftaran mulai dibuka pada, Senin, 12 April 2021 hingga, Minggu, 18 April 2021.

“Memang ada perbedaan nominal bantuan ditahun ini. Menurut informasi, jumlah yang diusulkan Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) pada 2021 adalah Rp 2,4 juta, namun karena keterbatasan dana pemerintah, tahun ini Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM dipotong 50 persen menjadi hanya Rp 1,2 juta,” jelas Kepala Bidang UMKM Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM (DisdagkopUKM) Kabupaten Tegal Suhinarso saat ditemui diruang kerjanya, Senin, 12 April 2021.

Untuk tahun ini, menurut Suhinarso, proses pengusulan BLT UMKM 2021 dilakukan satu pintu, yaitu hanya melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.

Baca Juga: Kini Pelayanan Perpanjangan SIM Bisa Secara Online, Simak Rincian Biayanya

Selanjutnya DisdagkopUKM akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi lalu dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.

Lebih jauh, kini pemerintah menambah lembaga penyalurannya. Apabila sebelumnya hanya melalui Bank BNI dan BRI, kini ditambah melalui Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan POS Indonesia.

Ditanya soal jumlah penerima, Suhinarso membocorkan, penerima Banpres UMKM ditahun ini akan lebih banyak dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Menuju WBBM, Polres Tegal Kota Bersama Pemkot Tegal Tandatangani Zona Integritas

Dimana pada tahun 2020 bantuan hanya diberikan kepada 12 juta penerima. sedangkan di tahun 2021 ini, bantuan akan didistribusikan kepada 12,8 juta penerima dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 15,36 triliun.

Kemudian, ia juga mengatakan bahwa persyaratan Banpres tahun ini tidak jauh berbeda dengan ditahun lalu.

Seperti, Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki KTP-El Kabupaten Tegal, memiliki surat izin Usaha Mikro dibuktikan dengan IUMK/NIB atau Surat Keterangan Usaha dari Pemerintah Desa/Kelurahan tempat usaha, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan, termasuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR), PKH atau bantuan dari pemerintah/Kementerian/BUMN, satu Kartu Keluarga untuk satu pengusul, rekening atas nama pemohon (sesuai KTP pemohon) dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri maupun pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Jadwal Lokasi Layanan Samsat Keliling Tegal, Selasa, 13 April 2021

Sedangkan proses pendaftaran, para pelaku usaha bisa mendaftar melalui pemerintah desa masing-masing dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan, atau juga bisa dilakukan secara online dengan mengakses bit.ly/BPUM2021KabTegal.

“Bagi UMKM yang tahun lalu dinyatakan lolos mendapatkan bantuan, silahkan bisa ikut kembali mendaftar ditahun ini,” ucapnya.

Lebih dalam, penyaluran BLT UMKM akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ke-3 2021.

Untuk tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro. Sedangkan anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Tags

Terkini

Terpopuler