Jalani Sidang Kedua, Wasmad: Dakwaan JPU Tidak Sesuai dan Salah Kaprah

24 November 2020, 15:51 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Tegal. /

KABAR TEGAL - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) menjalani sidang lanjutan konser dangdut di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Tegal, Selasa 24 November 2020.

Sidang kedua tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapannya atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa WES.

JPU Yoanes Kardinto, mengatakan pihaknya meminta majelis hakim menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa dan meminta majelis hakim menerima surat dakwaan dari JPU.

Baca Juga: Bahar Smith Tolak Diperiksa Polisi Terkait Penganiayaan Sopir Ojol

Salah satu tanggapan JPU yaitu mengenai peran atau kewenangan dari penyidik kepolisian.

"Terdakwa menyatakan bahwa penyidik kepolisian tidak berhak dalam hal melakukan penyidikan, tetapi dalam UU Kekarantinaan Kesehatan jelas mereka berwenang. Jadi selain PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), malah lebih utama ‎adalah penyidik kepolisian yang melakukan penyidikan," tegasnya.

Yoanes juga menyatakan siap untuk melakukan pembuktian dalam persidangan.

Baca Juga: Karena Tidak Disiplin, Dua Pemain Timnas U-19 Di Pulangkan

"Dan untuk masalah itu sudah masuk dalam ranah pokok perkara yang akan kita buktikan di persidangan. Jadi kami meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa," ujarnya.

Sementara itu, terdakwa WES tetap berpegangan pada nota keberatan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya. Karena dakwaan JPU yang menggunakan Pasal 93 UU No.6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan itu tidak sesuai dan salah kaprah.

"Saya tetap berpendapat pada eksepsi yang kami bacakan di sidang sebelumnya dan meminta majelis hakim dapat memutuskan bahwa dakwaan perkara batal atau dapat dibatalkan demi hukum," ujar WES yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tegal.

Baca Juga: Jelang Libur Akhir Tahun, Pemprov Jateng Himbau Kepada Pemda di Jateng Perketat Tempat Wisata

Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Kamis 26 November 2020 dengan agenda penyampaian putusan sela dari majelis hakim apakah sidang akan dilanjutkan ke proses pembuktian atau dibatalkan.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler