Hak Jawab dan Permohonan Maaf Terkait Pemberitaan Dugaan Penggelembungan Suara Caleg Shintya Sandra Kusuma

- 6 Maret 2024, 12:59 WIB
Ilustrasi hak jawab.
Ilustrasi hak jawab. /Freepik/pch.vector/

KABAR TEGAL - Caleg DPR RI Shintya Sandra Kusuma melalui Kantor Hukum ONE LAW FIRM mengirimkan hak jawab atas pemberitaan yang tayang di kabartegal.com dengan judul 'Gempar, Diduga Praktik Penggelembungan Suara untuk Salah Satu Caleg DPR RI Terjadi di Brebes' yang tayang pada 2 Maret 2024.

Dalam artikel tersebut, kami menyadari adanya ketidakcermatan dalam menulis, yang mana mengesampingkan asas praduga tak bersalah sebelum adanya bukti yang dapat diuji kebenarannya.

Atas ketidakcermatan tersebut, kami memohon maaf kepada Shintya Sandra Kusuma dan pihak-pihak yang merasa dirugikan atas terbitnya berita tersebut.

Adapun kekeliruan artikel tersebut telah kami revisi, berikut juga kami muat hak jawab dan hak koreksi dari pihak Shintya Sandra Kusuma : 

Hak Jawab dan Hak Koreksi dari Pihak Shintya Sandra Kusuma melalui Kantor Hukum ONE LAW FIRM :

Dengan Hormat, Yang bertandatangan di bawah ini R. SURYA NUSWANTORO, S.H., M.H., HERI PURNOMO, S.H., dan MUHAMMAD FARRELL, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabung pada Kantor Hukum ONE LAW FIRM, beralamat di Jakarta, 18 Office Park, Jalan TB. Simatupang, Jakarta Selatan, dalam tindakan hukum ini berdasar Surat Kuasa Khusus No. 32/ONE-SK/III/2024, Tanggal 05 Maret 2024, mewakili untuk dan atas nama serta kepentingan Nyonya SHINTYA SANDRA KUSUMA (Selanjutnya disebut “Klien“).

Kami dengan ini meminta dengan tegas Klarifikasi kepada Redaksi Kabar Tegal berkaitan adanya berita yang diterbitkan dan dirasakan sangat merugikan dan mencemarkan nama baik Klien Kami, berdasarkan hal – hal sebagai berikut:

Bahwa, Klien Kami saat ini sebagai calon legislatif ditingkat daerah pemilihan DPR RI Dapil IX Jawa Tengah (Kab Brebes, Kota Tegal, dan Kab Tegal) yang mana hingga saat ini rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten Brebes, telah selesai pada Hari Selasa, 5 Maret 2024 bertempat di salah satu hotel di Brebes.

Bahwa, berdasar Pasal 310 Kitab Undang –Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat (1) “ barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah “

Bahwa, berdasar Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 5 ayat (1) “Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah“. 4. Bahwa, Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SKDP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik “Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa”.

Maka atas alasan-alasan yang telah kami uraikan di atas dengan ini memberi peringatan sekaligus sebagai teguran atas apa yang telah diberitakan untuk memberikan permohonan permintaan maaf dan klarifikasi. Demikian Surat Permintaan Klarifikasi ini, kami harapkan untuk dapat ditindaklanjut sebagai bentuk adanya itikad baik.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x