Cekcok, Pria Asal Bogor Tusuk Remaja di Pemalang Hingga Tewas

- 11 September 2023, 19:50 WIB
Ilustrasi penusukan.
Ilustrasi penusukan. /Pixabay/niekverlaan/

“Jenazah korban telah kami serahkan pada pihak keluarga untuk dikebumikan di kampung halamannya,” terangnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan petugas, tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Pemalang kota.

“Tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 undang-undang tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang anak dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah