Apabila tidak sesuai ketentuan makan kendaraan harus dikeluarkan di pintu tol terdekat seperti Gate Pejagan, Brebes Barat maupun Brebes Timur dan dimasukkan ke kantong-kantong parkir yang sudah disiapkan. Kendaraan sumbu 3 sudah tidak ada lagi yang beroperasi di Jalur Tol maupun non tol/arteri.
“Pembatasan kendaraan angkutan barang bertujuan supaya bisa mengurangi volume kendaraan di jalur tol dan non tol untuk menjamin keselamatan, keamanan dan kelancaran lalu lintas para pengemudi pada masa Nataru.” Pungkas Kapolres.***