Bobol Rice Mile, 2 Pemuda di Bumiayu Diamankan Polisi

- 28 Juni 2022, 13:06 WIB
Dua orang pemuda diamankan anggota Polsek Bumiayu setelah membobol rice mil atau tempat gilingan padi pada Senin, 28 Juni 2022
Dua orang pemuda diamankan anggota Polsek Bumiayu setelah membobol rice mil atau tempat gilingan padi pada Senin, 28 Juni 2022 /Sri yatni

KABAR TEGAL - Dua pemuda Diringkus polisi saat beraksi membobol Rice Mile milik warga di dukuh Glempeng Desa Kalinusu Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes, Senin malam, 28 Juni 2022.

Kedua pelaku berinisial AAN (28) dan UA (21) warga Kecamatan Bojong kabupaten Tegal diamankan Polsek Bumiayu. Kapolsek Bumiayu AKP Heri Riyanto menjelaskan kejadian ungkap kasus berawal saat warga melihat kedua pelaku memarkir KBM Suzuki pick Up No.Pol G 1670 KM, di pinggir jalan Desa Kalinusu, selanjutnya kedua Pelaku berjalan kaki menuju Rice Mile Dukuh Glempang Milik Salimi (60) sejauh 100 meter dari tempat parkir KBM, setelah kedua pelaku sampai di Rice Mile kemudian kedua pelaku mencongkel gembok pintu Rice mile dengan menggunakan Linggis.

Baca Juga: Kabar Gembira! Ratusan Info Lowongan Kerja BUMN 2022 Kembali Dibuka, Cek dan Daftar Loker yang Sesuai Untukmu

“Setelah pintu Rice Mile berhasil rusak dan terbuka kemudian kedua Pelaku menggambil 6 (enam) karung beras, masing2 berisi 50 Kg sebanyak 4 (empat) karung dan masing² karung berisi 30 Kg sebanyak 2 karung, dari dalam rice mile,” jelas Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, dari keterangan awal yang diperoleh dari pelaku sudah melakukan aksinya beberapa kali selain di wilayah Bumiayu juga di wilayah Tonjong dan Paguyangan.

Baca Juga: Bagaimana Arti Mimpi dalam Agama Islam, Ada Berapa Jenis Mimpi? Berikut Pendapat Buya Yahya

“Selain pelaku kami juga mengamankan barang bukti Kbm Suzuki Pick Up Nopol G 1670 KM, Dua batang Linggis dan 6 (enam) Karung beras ( 260 kg),” imbuh Kapolsek.
Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut sudah diamankan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya akan menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x