KABAR TEGAL - Menjadi seorang Kepala Desa harusnya menjadi sebuah tanggung jawab untuk mengemban amanah sebagai pemimpin untuk rakyat desanya.
Namun ironis, seorang Kepala Desa di Kabupaten Brebes tega menyalahgunakan Dana Desa (DD) yang semestinya digunakan untuk memajukan potensi desanya.
DFS, Kepala Desa Bangsri Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes dijatuhi vonis 1 tahun penjara usai sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang beberapa waktu lalu.
DFS terbukti melakukan korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp 101 juta pada DD anggaran tahun 2019.
Menurut Kepala Seksi Intel Kejari Brebes, Dwi Raharjanto, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
“Tuntutan jaksa penuntut umum 1 tahun 3 bulan. Tapi putusan majelis hakim 1 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp 9,35 juta. Dan bila tidak dilakukan penyitaan,” jelasnya.
Terpisah, Kuasa hukum terdakwa membenarkan putusan majelis hakim, “Atas putusan majelis hakim kami menerimanya,” kata dia.
Terdakwa juga harus mengembalikan dana yang dikorupsi sebesar Rp 101 juta, dan saat ini tersisa Rp 9,35 juta yang belum dikembalikan.