Langgar Prokes saat PPKM Darurat, 11 Warga di Brebes Langsung Jalani Sidang dan Didenda

- 7 Juli 2021, 05:15 WIB
11 Warga di Brebes menjalani sidang ditempat dan didenda karena kedapatan melanggar prokes pada saat PPKM Darurat.
11 Warga di Brebes menjalani sidang ditempat dan didenda karena kedapatan melanggar prokes pada saat PPKM Darurat. /Dok.Humas Polres Brebes/

KABAR TEGAL - Belasan warga terjaring razia tim Satgas Covid-19 dalam operasi yustisi protokol kesehatan pada masa PPKM Darurat di depan Pasar Induk Brebes, Selasa, 6 Juli 2021.

Razia ini dihadiri Forkopimda Brebes, termasuk Kejaksaan Negeri Brebes (Kejari) dan Pengadilan Negeri Brebes untuk melaksanakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di tempat.

Pengendara yang kedapatan memakai masker langsung dibawa petugas untuk didata dan langsung disidang di tempat oleh hakim dari Pengadilan Negeri Brebes.

Baca Juga: PPKM Darurat, Polres Brebes Lakukan Penyekatan dan Periksa Kendaraan Masuk Wilayah Brebes

Setelah melalui serangkaian proses sidang dan menyelesaikan denda, mereka diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Dalam operasi yustisi tersebut, ada 11 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker didenda Rp50 ribu.

Pemberlakuan denda ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021. Uang denda tersebut kemudian akan disetorkan oleh Kejari Brebes ke kas negara.

Baca Juga: Polda Jateng Usut Kasus Intimidasi Warga ke Satpol PP Saat Penertiban PPKM

Dalam persidangan tersebut, para pelanggar protokol kesehatan juga diberi edukasi untuk mematuhi protokol kesehatan.

Kepala Kejari Brebes, Mernawati, mengungkapkan operasi yustisi ini akan dilakukan setiap hari selama pelaksanaan PPKM Darurat. Untuk lokasi operasi yustisi akan berpindah-pindah.

Pihaknya bersama pemerintah daerah juga terus melakukan sosialisasi agar masyarakat sadar hukum. Termasuk sanksi pelanggaran protokol kesehatan di masa PPKM Darurat.

Baca Juga: Operasi Yustisi, Warung Sate Kena Denda Rp 300 Ribu karena Sediakan Layanan Makan di Tempat

“Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat sadar hukum. Kenali hukum dan hindari hukuman. Itu yang selalu kami sosialisasikan kepada masyarakat. Jika masyarakat mengalami hukum, maka mereka tidak akan melanggar,” kata Mernawati.

Sementara itu Sekda Brebes, Djoko Gunawan, mengatakan sebelum pelaksanaan operasi yustisi dalam rangka penegakkan Perda dalam PPKM Darurat, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait sanksi jika tak mematuhi protokol kesehatan.

Sosialisasi dilakukan oleh Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Brebes melalui pengeras suara mobil keliling.

Baca Juga: Dukung PPKM Darurat, Biznet Beri Bantuan Ribuan Masker Bersama PWI dan Kominfo Kabupaten Tegal

“Untuk nilai dendanya memang di dalam Perda itu mencapai Rp50 juta. Tapi tidak mungkin diterapkan kepada masyarakat, jadi besarannya kita sepakati nilainya jauh dari itu. Ini untuk memberikan efek jera untuk pelanggar protokol kesehatan,” kata Djoko.

Salah seorang warga Muhammad Faiz Fauqi, (32) mengaku lupa memakai masker lantaran terburu-buru.

“Tadi disidang karena tidak pakai maskerkarena terburu-buru. Tapi saat perjalanan diberhentikan petugas untuk ikut sidang. Tadi hakim memutuskan dendanya Rp 50 ribu,” kata Faiz.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x