Bupati Brebes Himbau Agar Hindari Niat dan Kesempatan di Hati untuk Korupsi

- 15 Juni 2021, 06:16 WIB
Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH wanti-wanti kepada jajarannya agar jangan sampai melakukan tindak pidana korupsi.*
Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH wanti-wanti kepada jajarannya agar jangan sampai melakukan tindak pidana korupsi.* /

Irawati menjelaskan, KPK memiliki tugas pokok dan fungsi diantaranya pencegahan, kordinasi, monitor, supervisi, penindakan hingga eksekusi pelaku korupsi.

Baca Juga: PSSI Pastikan Ezra Walian Dapat Perkuat Timnas Indonesia di Laga dan Turnamen Resmi FIFA

Dikatakannya, sesuai Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 20 tahun 2001, ada 30 jenis tindak pidana korupsi.

Pada dasarnya, dapat dikelompokan berupa tindakan Suap, Kerugian Keuangan Negara, Gratifikasi, Penggelapan Dalam Jabatan, Pemerasan, Perbuatan Curang, dan Konflik Kepentingan Dalam Pengadaan.

Irawati merinci, berdasarkan data KPK dari tahun 2004 hingga 2020, jenis tindak pidana korupsi yang sering terjadi antara lain Penyuapan ada 739 perkara (60%), Pengadaan Barang dan Jasa 236 perkara (21%), Penyalahgunaan Anggaran 50 perkara (4%), TPPU 38 perkara (3%), Pungutan/pemerasan 26 perkara (2%), Perizinan 23 perkara (2%), dan merintangi proses KPK ada 10 perkara (1%).

Baca Juga: DPR Minta Kejagung Tangani Serius Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

Dikatakan irawati, fokus area KPK saat ini adalah korupsi terkait bisnis, penegakan hukum dan reformasi birokrasi, politik, pelayanan publik dan sumber daya alam.

Hadir dalam Rakor Bupati Brebes Idza Priyanti SE MH, Wakil Bupati Brebes Narjo SH MH, Sekda Brebes Ir Djoko Gunawan MT, Kepala Inspektorat Brebes Rofieq Qoidzul Adzam, Direktur Kordinasi dan Supervisi Wilayah 3 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Irawati dan Renta Marito serta seluruh Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x