KABAR TEGAL- Kasus pencabulan anak usia dini kembali terjadi di Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.
Korban merupakan seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Anak perempuan yang biasa disebut Mawar, dicabuli oleh ayah tirinya. Hal ini diketahui oleh ibunya DW warga Kecamatan Comal, Pemalang.
Baca Juga: Apes, Maling Sepeda Motor di Brebes Bonyok Dihakimi Masa
Atas kejadian itu, pelaku J, warga Mulyoharjo, Pemalang, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pemalang, setelah dilaporkan istri sirinya itu.
Dikutip KabarTegal dari akun Instagram @pemalang.update, DW menceritakan pernikahan dirinya dengan pelaku sudah berjalan selama 11 tahun secara siri.
Kelakuan bejat suaminya diketahuinya pada Rabu, 21 April 2021. Saat itu, DW memergoki suaminya sedang berbuat cabul dengan anaknya.
Baca Juga: Turun 6 Sentimeter Per Tahun, Pekalongan Diprediksi akan Tenggelam Tahun 2036
Mengetahui kelakuan bejat suami sirinya, DW pun kalap dan memukuli pelaku sampai berdarah.
Tetangga yang mendengar keributan itu pun datang dan sempat mengamankan J.