Ungkap Kasus Selama Operasi Pekat Candi 2024, Polres Pemalang Amankan Puluhan Tersangka

27 Maret 2024, 16:19 WIB
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat konferensi pers 'Operasi Pekat Candi 2024' di Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu, 27 Maret 2024. /Dok. Humas Polres Pemalang/

KABAR TEGAL - Polres Pemalang telah mengamankan puluhan tersangka kasus perjudian, narkoba, prostitusi, perzinahan, premanisme, petasan hingga miras, selama berlangsungnya Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Candi 2024, yang digelar selama 20 hari tanggal 6-25 Maret 2024.

“Seluruh target operasi (TO) dan non target operasi (TO) telah terungkap, bahkan capaiannya lebih dari 100 persen,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu, 27 Maret 2024.

Kapolres Pemalang mengatakan, Kasus TO dan non TO yang telah terungkap, diantaranya kasus perjudian togel online dan remi.

Baca Juga: Operasi Pekat Candi 2024, Polres Tegal Ungkap Kasus Miras, Premanisme, Petasan, Judi, Perzinahan dan Narkoba

“Keberhasilan pengungkapan kasus perjudian ini dapat tercapai, berkat informasi dan laporan dari masyarakat yang mengaku resah,” ujarnya.

Menurutnya, Polres Pemalang mengamankan 11 orang tersangka kasus perjudian, salah satunya tersangka kasus perjudian togel online berinisial EEY (42), yang diamankan di wilayah Kecamatan Taman, Pemalang.

“Tersangka EEY diamankan bersama barang bukti satu unit Handphone, sejumlah uang tunai dan satu buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM),” ungkapnya.

Polres Pemalang juga telah mengamankan seorang wanita berinisial M (53), tersangka kasus prostitusi yang diduga telah menyewakan kamar untuk berhubungan badan layaknya suami istri, di dalam warung karaoke miliknya.

Baca Juga: Tim Patroli Polres Pemalang Berhasil Cegah Perang Sarung, Sita Barang Bukti Celurit dan Sarung

“Kamar di dalam warung karoke yang beralamat di wilayah Kecamatan Ampelgading tersebut disewakan kepada pelanggan dengan tarif Rp 30.000, dan akan dibayarkan setelah pelanggan selesai melakukan hubungan badan,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, kata dia, tersangka dikenakan pasal 296 KUHP, tentang tindak pidana barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan.

Lebih lanjut, dalam pengungkapan kasus petasan, Polres Pemalang telah mengamankan 3 kilogram bahan peledak atau obat mercon, serta sejumlah selongsong petasan, arang, timbangan dan petasan yang sudah jadi.

“Dari kasus petasan ini kami mengamankan 1 orang, dimana pelaku yang telah kita amankan ini, telah berulangkali melakukan praktek jual beli petasan,” terangnya.

Baca Juga: Perbaikan Jembatan Comal, Polres Pemalang Berlakukan Pengalihan Arus Lalu Lintas

Kapolres Pemalang mengatakan, sejumlah miras pabrikan dan miras oplosan juga telah diamankan dari 6 orang pelaku.

“Kemudian dalam pengungkapan kasus narkotika, Polres Pemalang berhasil mengamankan 6 orang tersangka, beserta barang bukti sebanyak 30.051 butir obat keras, yang terdiri dari Hexymer, Dexstro dan Tramadol,” tuturnya.

Mengakhiri konferensi pers, Kapolres Pemalang menyampaikan imbauan kepada masyarakat Kabupaten Pemalang, agar bersama-sama menjaga kekhusyukan dan kesejukan pada bulan ramadhan.

“Hingga pelaksanaan hari raya Idul Fitri mendatang, Polres Pemalang akan tetap melakukan upaya preemtif dan preventif, untuk mencegah terjadinya tindak pidana maupun penyakit masyarakat,” pungkasnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Tags

Terkini

Terpopuler