Lantik Kepala Desa PAW, Pesan Pj Bupati Brebes : Pelayanan Masyarakat Tanggung Jawab Kita Sama

24 Januari 2024, 20:40 WIB
Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar SH MHum melantik empat Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW). /Sri Yatni/Kabar Tegal

KABAR TEGAL - Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar SH MHum melantik empat Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW).

Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Brebes Nomor 141/28 Tahun 2024, Nomor 141/29 Tahun 2024, Nomor 141/30 Tahun 2024 dan Nomor 141/31 Tahun 2024 tentang Pengesahan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih menjadi Kepala Desa Definitif Hasil Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.

"Kalo dilihat dari pakaiannya, pakaian kepala desa, gubernur, dan bupati sama semua, bedanya atribut, tapi tanggung jawab kita sama, melayani masyarakat," ucap Iwan usai melantik Kades PAW di Pendopo Brebes, Rabu 24 Januari 2024.

Baca Juga: Relawan Bergerak 1912 Tegal Raya Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Siap Menangkan Satu Putaran

Iwan mengatakan, kepala desa mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah daerah.

"Dalam mengurus desa itu, njenengan ada undang-undang, ada prosedur yang dilakukan, terutama menjalankan program pemerintah," terangnya.

Harus diperhatikan Kades PAW, kata Iwan, arah kebijakan prioritas pembangunan daerah. Seperti pengentasan kemiskinan ekstrem, percepatan penurunan stunting serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga: Ciptakan Situasi Aman saat Kampanye Terbuka, Polres Tegal Siapkan Pasukan Khusus Dalmas dan Raimas

"Kita juga punya program bersama Forkopimda yakni program Jaga Desa bersama Kejaksaan, untuk mengawal Dana Desa, ada pendampingan, jika salah akan dibantu diluruskan," terangnya.

Lanjut Iwan, dengan Kodim dan Polres Brebes, kades bisa menjalin kerja sama untuk menjaga stabilitas desa, ketenteraman dan keamanan. Mengingat sebentar lagi akan digelar Pemilu.

"Jelas di depan mata kita, nanti 14 Februari kita akan melaksanakan pemilihan umum dan lanjut pemilihan kepala daerah, peran serta Kades perlu dimaksimalkan," tuturnya.

Baca Juga: Irnanda Laksanawan Nilai Waduk Cacaban Tegal Berpotensi Jadi Wisata Nasional

Iwan menyampaikan, Brebes bukan daerah yang gampang diurusi wilayahnya luas dan jumlah penduduknya sekitar 2 juta lebih. Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 Kabupaten Brebes berjumlah 1.511.717 pemilih.

"Njenengan sebagai ujung tombak kami, tolong jaga ketenteraman di desa, jaga netralitas dan kondusifitas jangan sampai timbul perpecahan, memang tidak mudah bukan berarti tidak bisa," serunya.

Terkait Hari Ulang Tahun Brebes, Iwan meminta agar para Kades untuk tetap jaga kerukunan warga dan ciptakan keraharjaan di wilayah masing-masing, selaras tema peringatan yakni Rukun, Raket, Raharja. 

Baca Juga: Polsek Jatibarang Patroli Cek Gudang Logistik, Pastikan Keamanan Tahapan Pemilu 2024

"Semua Kades telah berkomitmen, saya juga yakin dan optimis, apa yang telah menjadi cita-cita bersama dapat terwujudkan," ucapnya.

Pemilihan kepala desa antar waktu diatur sesuai dengan peraturan bupati brebes nomor 87 tahun 2022 tentang pilkades antar waktu adalah kegiatan yang pertama kali dilaksanakan sampai dengan tahapan pelantikan.

Kades yang dilantik yakni Desa Bulakamba Amin Kariri, Desa Pakujati Rastam SH, Desa Wanatirta Darto SH, dan Desa Tembongraja Abdul Kholiq. Turut hadir Forkopimda, OPD, Camat, Paguyuban Kades, PPDI serta tamu undangan lainnya. ***

Editor: Dessi Purbasari

Tags

Terkini

Terpopuler