”Selain itu, pelaku juga diancam hukuman pidana paling singkat tiga tahun dan pidana paling lama 15 tahun, ditambah sepertiga. Karena pada perkara pelaku merupakan orang tua korban. Juga denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegasnya.***
”Selain itu, pelaku juga diancam hukuman pidana paling singkat tiga tahun dan pidana paling lama 15 tahun, ditambah sepertiga. Karena pada perkara pelaku merupakan orang tua korban. Juga denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegasnya.***
Editor: Lazarus Sandya Wella