KABAR TEGAL - Pelaksanaan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024 hingga hari keempat, jajaran Ditlantas Polda Jateng melakukan penindakan hukum (tilang) terhadap 9.779 pelanggar.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto menuturkan, pelanggaran yang paling banyak ditindak terkait kelengkapan kendaraan, pengendara melanggar marka dan pengendara motor tanpa helm.
“Penindakan pelanggaran tersebut dilakukan melalui ETLE maupun manual,” kata Kabidhumas, Sabtu, 9 Maret 2024.
Baca Juga: Hampir Sepekan Operasi Keselamatan Candi 2024 Berjalan, Polres Tegal Kota Tindak 791 Pelanggar
Dari 9.779 pelanggaran tersebut, kata dia, 1.038 pelanggar ditilang dilakukan melalui mekanisme ETLE, baik ETLE statis, handheld maupun drone.
Menurutnya, pada operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi, ETLE Polda Jateng menjadi ujung tombak pemantauan lalu lintas dan penindakan kepada pelanggar lalu lintas.
Selama empat hari operasi berjalan, penggunaan ETLE oleh Polda Jateng meng-capture 20.128 pelanggaran dan melakukan penindakan tilang kepada 1.038 di antaranya.
“Rinciannya, capture pelanggaran sejumlah 20.128, validasi sejumlah 17.102 dan tilang sejumlah 1.038,” jelasnya.
Baca Juga: Operasi Keselamatan Candi 2024, Polres Tegal Kota Gelar Ramp Check di Terminal Tipe A Kota Tegal
“Adapun pembayaran tilang, dilakukan melalui Briva,” sambungnya.