Operasi Keselamatan Candi 2024, Polres Tegal Kota Gelar Ramp Check di Terminal Tipe A Kota Tegal

- 7 Maret 2024, 16:58 WIB
Polres Tegal Kota menggelar kegiatan ramp check terhadap kelaikan kendaraan angkutan umum di Terminal Kota Tegal
Polres Tegal Kota menggelar kegiatan ramp check terhadap kelaikan kendaraan angkutan umum di Terminal Kota Tegal /Sri Yatni/Kabar Tegal

KABAR TEGAL - Polres Tegal Kota menggelar kegiatan ramp check terhadap kelaikan kendaraan angkutan umum dan melakukan pemeriksaan kesehatan para sopir angkutan umum di Terminal Bus Tipe A, Kota Tegal, Kamis 7 Maret 2024.

Satuan Lalu Lintas Polres Tegal Kota menggelar kegiatan tersebut bersinergi dengan tim dari Dokkes Polres Tegal Kota, Terminal Tipe A Tegal dan Dinas Perhubungan Kota Tegal.

Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Lantas AKP Agus Joko Guntoro mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Dan fatalitas korban kecelakaan yang akibat penggunaan obat terlarang oleh pengemudi angkutan.

Baca Juga: PRADJA Kabupaten Tegal Gelar Musda, H. Muhammad Mumin Terpilih Jadi Ketua Secara Aklamasi

"Selain itu kegiatan ini juga sekaligus, untuk mensosialisasikan Operasi Keselamatan Lalu lintas Candi 2024. Yang tergelar selama 14 hari secara serentak di jajaran Kepolisian Republik Indonesia," ungkap AKP Agus JK.

Petugas, lanjut Kasat Lantas, melakukan pengecekan kesehatan kepada pengemudi angkutan umum (Bus AKAP/AKDP) berupa cek tensi dan cek urine.

"Kita adakan pemeriksaan kepada para pengemudi bus yang akan melakukan perjalanan luar kota. Dan dari hasil pemeriksaan tersebut hasilnya nihil penggunaan obat-obatan terlarang," terangnya.

Baca Juga: Cek Kesehatan Personel, Dokkes Polres Tegal dan Bid Dokkes Polda Jateng Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala

Selain itu, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap kelaikan kendaraan angkutan umum. Seperti pengecekan ban, rem, lampu sein, lampu utama, apar dan kelengkapan surat-surat kendaraan dan laik jalan.

"Semua ini kita lakukan untuk memastikan kendaraan dan pengemudi laik jalan. Kendaraan yang dioperasionalkan layak dari sisi administrasi maupun teknis serta kesehatan para sopirnya," pungkas Kasat Lantas. ***

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x